Beda dengan Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Wanita Vietnam

Kamis, 14 Maret 2019 - 11:44 WIB
Beda dengan Siti Aisyah,...
Beda dengan Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Wanita Vietnam
A A A
SHAH ALAM - Jaksa Agung Malaysia telah memerintahkan kasus pembunuhan Kim Jong-nam untuk terdakwa wanita Vietnam, Doan Thi Huong, dilanjutkan. Nasib Doan berbeda dengan warga negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah, yang dibebaskan pengadilan setelah jaksa penuntut mencabut dakwaan.

Kim Jong-nam adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kim Jong-nam tewas setelah wajahnya diolesi racun VX di bandara Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti, sebelum dibebaskan Senin lalu, berstatus terdakwa seperti halnya Doan. Keduanya dituduh menyerang Kim Jong-nam dengan racun VX, sebuah racun saraf yang dikategorikan PBB sebagai senjata terlarang.

Keputusan Jaksa Agung Malaysia disampaikan jaksa penuntut di pengadilan Shah Alam, Malaysia, Kamis (14/3/2019). Jaksa penuntut tidak memberikan penjelasan mengapa mereka menolak untuk mencabut dakwaan terhadap Doan.

Doan kini menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan di Malaysia. Para tersangka asal Korut yang diyakini sebagai agen yang mengatur pembunuhan Kim Jong-nam sama sekali belum tersentuh hukum. Ada empat warga Korut yang melarikan diri dari Malaysia di hari yang sama setelah pembunuhan tersebut.

Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka kecewa dengan keputusan Jaksa Agung. Menurutnya, jaksa penuntut tidak adil terhadap Doan.

"Ini tidak berbicara baik tentang sistem peradilan pidana kita," katanya, dikutip AP.

Dia juga meminta penundaan persidangan, dengan mengatakan Doan tidak sehat sejak pembebasan Siti Aisyah. Selain itu, Doan juga tidak dalam posisi untuk bersaksi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9109 seconds (0.1#10.140)