Memerkosa PRT Indonesia 2 Kali, Pria Hong Kong Dipenjara 11 Tahun

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:55 WIB
Memerkosa PRT Indonesia...
Memerkosa PRT Indonesia 2 Kali, Pria Hong Kong Dipenjara 11 Tahun
A A A
HONG KONG - Seorang pria Hong Kong yang memerkosa pembantu rumah tangga (PRT)-nya sebanyak dua kali dihukum penjara selama 11 tahun. PRT asal Indonesia yang jadi korban majikannya itu menyimpan sampel sperma sebagai bukti untuk melapor ke polisi.

Hakim Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Patrick Li Hon-leung menjatuhkan vonis pada terdakwa Tsang Wai-sun, 52, pada hari Selasa. Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah tindakan tercela, di mana pria itu mengambil keuntungan dari posisinya sebagai majikan dan membiarkan hasrat seksualnya berjalan bebas.

Tsang mencabuli PRT asal Indonesia berusia 27 tahun sebanyak dua kali sebelum akhirnya memerkosanya korban sebanyak dua kali. Kejahatan itu berlangsung dalam waktu dua minggu setelah pembantu yang hanya diidentifikasi dengan inisial "X" mulai bekerja di rumahnya pada 10 Desember 2017. Kekerasan seksual pertama terjadi pada hari di mana korban tiba di rumah tersebut.

"Anda telah melanggar tanggung jawab yang diharapkan dari seorang majikan," kata Patrick Li, yang dikutip dari South China Morning Post, Rabu (6/3/2019). Hakim Patrick Li menambahkan bahwa hukuman yang lama diperlukan sebagai hukuman pencegah atas kejahatan tersebut.

Hakim juga mengatakan hukuman itu adil atas cobaan yang diderita oleh korban, yang ditinggalkan dengan gangguan stres pasca-trauma.

Tsang duduk dengan tenang ketika hakim menjatuhkan hukuman. Pemandangan kemarin sangat kontras dengan emosi yang ditunjukkan terdakwa ketika dia dinyatakan bersalah pada sidang akhir Januari lalu atas dua tuduhan penyerangan asusila dan dua tuduhan pemerkosaan.

Pada kesempatan itu, terdakwa membenturkan kepalanya ke meja dan terisak ketika dia mendengar empat vonis dibacakan terhadapnya. Vonis-vonis itu dijatuhkan setelah hakim menolak keterangan versinya tentang peristiwa itu, di mana dia mengklaim X yang membujuknya.

Pengadilan mendengar kesaksian selama persidangan bahwa setelah kedatangan X, Tsang menerobos masuk ke kamarnya malam itu untuk menutupi kepala dan paha korban.

Insiden lain terjadi sebelum Tsang menyeretnya ke kamarnya dan memerkosanya untuk pertama kalinya pada 19 Desember. Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa korban tidak melaporkan majikannya ke polisi karena takut kehilangan pekerjaannya.

Keesokan harinya, Tsang memerkosanya lagi saat dia mencuci piring di dapur.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa X menyimpan sperma Tsang di pakaian dalamnya untuk dijadikan bukti kejahatan sang majikan. Korban, pada hari itu, juga pergi ke konsulat Indonesia, yang kemudian dibantu untuk melapor ke polisi.

Tsang berpendapat bahwa X telah merayunya dengan mengatakan bahwa dia hanya "bermain". Namun, pembelaan itu ditolak hakim.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7690 seconds (0.1#10.140)