Bendahara Vatikan Bersalah atas Pelecehan Seks pada Bocah 13 Tahun

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:01 WIB
Bendahara Vatikan Bersalah...
Bendahara Vatikan Bersalah atas Pelecehan Seks pada Bocah 13 Tahun
A A A
MELBOURNE - Bendahara Vatikan Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan pelecehan seksual pada anak 13 tahun di Australia. Kejahatan itu dilakukan lebih dari dua dekade silam.

Putusan bersalah diumumkan pengadilan hari Selasa (26/2/2019). "Jatuh"-nya pejabat nomor 3 Vatikan semakin merusak citra administrasi kepausan.

Juri atau hakim di Pengadilan Victoria di Melbourne menyatakan Pell bersalah setelah menjalani persidangan empat minggu.

Dia dihukum karena lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap anak laki-laki anggota paduan suara berusia 13 tahun pada 22 tahun silam di sakristi para imam Katedral St Patrick di Melbourne. Di gereja itu Pell menjabat sebagai Uskup Agung. Salah satu dari dua korban meninggal pada tahun 2014.

Masing-masing dari lima pelanggaran membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun vonis penjara untuk Pell belum dibacakan sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar hari Rabu besok.

Pengacara Pell telah mengajukan banding terhadap putusan hakim dengan tiga alasan, yang jika berhasil dapat menyebabkan sidang ulang.

"Kardinal Pell selalu mempertahankan kepolosannya dan terus melakukannya," kata pengacara Pell, Paul Galbally, di luar pengadilan, mengurai salah satu dari tiga alasan mengapa Pell mengajukan banding.

Pell, yang tetap bebas dengan jaminan, meninggalkan pengadilan pada hari Selasa tanpa berbicara dengan wartawan.

Seorang anak yang selamat dari pelecehan seksual, yang mengidentifikasi dirinya sebagai Michael Advocate, berteriak kepada Pell: "Bakar di neraka".

Pemimpin Vatikan Paus Fransiskus telah mengakhiri konferensi tentang pelecehan seksual pada hari Minggu dengan menyerukan pertempuran habis-habisan melawan kejahatan yang harus dihapus dari muka bumi.

Vatikan mengatakan pada bulan Desember bahwa Paus Fransiskus telah menyingkirkan Pell, 77, dari kelompok penasihat dekatnya, tanpa mengomentari hasil persidangan.

Sekolah yang dihadiri Pell ketika masih kecil, St Patrick's College di Ballarat, sekitar 120 km (75 mil) dari Melbourne, mengatakan akan menghapus namanya dari sebuah bangunan yang dinamai untuk menghormatinya.

Keputusan sekolah itu akan mencabut status Pell sebagai "legenda" sekolah. Nama Pell sebelumnya masuk daftar dewan kehormatan perguruan tinggi yang menahbiskan mantan siswa sekolah itu.

"Putusan juri menunjukkan bahwa perilaku Kardinal Pell belum memenuhi standar yang kami harapkan dari orang-orang yang kami hormati sebagai panutan bagi para pemuda yang kami didik," kata kepala sekolah, John Crowley, dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.
(mas)
Berita Terkait
Menengok Laboratorium...
Menengok Laboratorium Restorasi Lukisan di Museum Vatikan
Kardinal Kunci Vatikan...
Kardinal Kunci Vatikan Mendadak Resign di Tengah Skandal Keuangan
5 Fakta Paus Fransiskus,...
5 Fakta Paus Fransiskus, Pertama dari Luar Eropa sejak 1.200 Tahun
Antar Kepergian Paus...
Antar Kepergian Paus Fransiskus menuju Soetta, Warga Histeris saat Dapat Pemberkatan
Kardinal Vatikan Diadili...
Kardinal Vatikan Diadili dalam Kasus Penipuan
Vatikan Tegaskan Menentang...
Vatikan Tegaskan Menentang Operasi Ganti Kelamin
Berita Terkini
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
3 jam yang lalu
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
4 jam yang lalu
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
5 jam yang lalu
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
6 jam yang lalu
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
7 jam yang lalu
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
7 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved