Diancam AS, Hakim Mahkamah Pidana Internasional Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Januari 2019 - 13:54 WIB
Diancam AS, Hakim Mahkamah...
Diancam AS, Hakim Mahkamah Pidana Internasional Mengundurkan Diri
A A A
DEN HAAG - Seorang hakim senior dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag mengundurkan diri setelah Amerika Serikat (AS) mengancam para hakim yang menyelidiki dugaan kejahatan perang Amerika di Afghanistan. Ancaman kematian terhadap para hakim dilontarkan Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih John Bolton September lalu.

Hakim Christoph Flugge telah bekerja dengan ICC dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) sejak 2008. Baru-baru ini, ia terlibat dengan penyelidikan awal terhadap klaim bahwa anggota layanan militer AS dan para petugas CIA menyiksa para tahanan di Afghanistan.

Flugge mengatakan kepada surat kabar Jerman, Zeit, bahwa ia menyerahkan pengunduran dirinya setelah ada ancaman terbuka dari pejabat AS, termasuk pidato Bolton September lalu. Dalam pidatonya, Bolton berharap para hakim yang terlibat penyelidikan dugaan kejahatan perang itu tewas di pengadilan.

"Jika para hakim ini pernah mencampuri urusan rumah tangga AS atau menyelidiki seorang warga negara Amerika, ia (Bolton) mengatakan pemerintah Amerika akan melakukan semua yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa para hakim ini tidak lagi diizinkan untuk bepergian ke Amerika Serikat, dan bahwa mereka akan bahkan mungkin diadili secara pidana," kata Flugge kepada Zeit, dalam sebuah wawancara yang diterjemahkan oleh The Guardian, Kamis (31/1/2019).

"Penasihat keamanan Amerika menyampaikan pidatonya pada saat Den Haag merencanakan penyelidikan awal terhadap tentara Amerika yang dituduh menyiksa orang di Afghanistan," ujar Flugge. "Ancaman Amerika terhadap hakim internasional jelas menunjukkan iklim politik baru. Ini mengejutkan. Saya belum pernah mendengar ancaman seperti ini."

Pidato Bolton saat itu disampaikan kepada Masyarakat Federalis yang konservatif di Washington, DC. Pidatonya disampaikan setahun setelah ICC mulai menyelidiki klaim bahwa setidaknya 61 orang yang ditahan di Afghanistan telah disiksa oleh pasukan Amerika dan 27 lainnya oleh CIA di penjara rahasia di Afghanistan dan di luar negeri. Awal penyelidikan itu diungkap jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda.

Bolton menyebut penyelidikan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan. "(Saya) berjanji untuk melindungi warga negara kita dan orang-orang dari sekutu kita dari penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan yang tidak sah ini," kata Bolton dalam pidatonya.

Pejabat senior AS itu juga berjanji untuk membela warga Israel dari ICC. Sekutu AS, Israel, pada saat itu dituduh melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina. Bolton memperingatkan bahwa AS akan mengabaikan surat perintah penangkapan, melarang hakim dan jaksa memasuki Amerika, dan bahkan mengadili mereka di pengadilan Amerika.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)