TKI Diperkosa Majikannya 2 Kali di Hong Kong, Pakaian Dalam Jadi Bukti
A
A
A
HONG KONG - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) berusia 27 tahun menjadi korban pemerkosaan dua kali oleh majikannya di Hong Kong. Dalam sidang pengadilan hari Jumat (18/1/2019) terungkap bahwa pakaian dalam korban yang terdapat bekas sperma pelaku menjadi bukti.
Serangan asusila dialami korban pada dua kesempatan dalam waktu dua minggu setelah TKI itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya 10 Desember 2017.
Jaksa penuntut, Sabrina See, mengatakan korban menyimpan pakaian dalam yang terdapat bekas cairan sperma terdakwa, Tsang Wai-sun, 55, dan membuat laporan ke polisi.
Menurut See, pakaian dalam telah diambil petugas berwenang untuk pemeriksaan forensik. Sidang yang digelar kemarin, merupakan sidang perdana untuk kasus tersebut.
Tsang membantah dua tuduhan pemerkosaan dan dua tuduhan serangan asusila lainnya. Tetapi See mengatakan terdakwa yang merupakan pria pengangguran mulai berulah ketika korban yang dia sebut "X" mulai bekerja untuk keluarganya.
PRT itu telah diberitahu pada saat kedatangannya bahwa dia akan berbagi tempat tidur dengan putri Tsang yang berusia 12 tahun di kamarnya. Menurut Jaksa Sabrina See, korban juga diberitahu bahwa kamar tidur tersebut jangan dikunci setiap saat.
Pada malam kejadian pertama, lanjut jaksa, Tsang menerobos masuk dan mengusap kepala dan paha X. "Segera tidur. Saya mencintai Anda," kata jaksa menirukan ucapan Tsang.
Tsang melakukan hal serupa delapan hari kemudian. Menurut jaksa, pada kesempatan itu Tsang juga menyentuh bagian dada X.
Pada hari berikutnya, 19 Desember, Tsang menyeret korban ke kamarnya dan memerkosanya. Serangan berhenti ketika dia mendengar istrinya pulang.
Pada hari berikutnya, Tsang mengulang aksinya ketika X sedang mencuci piring di dapur. "Dia menarik rambutnya dan mendorong kepalanya ke wastafel (saat dia memerkosanya)," kata Jaksa Sabrina See, yang dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (19/1/2019).
Masih menurut jaksa, terdakwa ejakulasi di tangan korban setelah korban menolak melakukan seks oral. Korban lantas menaruh cairan sperma Tsang di pakaian dalamnya untuk menyimpan bukti serangan tersebut.
See mengatakan X pada awalnya tidak memberi tahu siapa pun. Namun, serangan terakhir yang dia alami mendorongnya untuk begerak maju dan menghubungi agennya serta konsulat Indonesia. Agen dan pihak konsulat tersebut membantu korban untuk melapor ke polisi.
Tsang tetap bungkam setelah ditangkap pada 22 Desember. Sidang kasus ini akan berlanjut pada hari Senin (21/1/2019) nanti dengan dipimpin Hakim Patrick Li Hon-leung.
Serangan asusila dialami korban pada dua kesempatan dalam waktu dua minggu setelah TKI itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya 10 Desember 2017.
Jaksa penuntut, Sabrina See, mengatakan korban menyimpan pakaian dalam yang terdapat bekas cairan sperma terdakwa, Tsang Wai-sun, 55, dan membuat laporan ke polisi.
Menurut See, pakaian dalam telah diambil petugas berwenang untuk pemeriksaan forensik. Sidang yang digelar kemarin, merupakan sidang perdana untuk kasus tersebut.
Tsang membantah dua tuduhan pemerkosaan dan dua tuduhan serangan asusila lainnya. Tetapi See mengatakan terdakwa yang merupakan pria pengangguran mulai berulah ketika korban yang dia sebut "X" mulai bekerja untuk keluarganya.
PRT itu telah diberitahu pada saat kedatangannya bahwa dia akan berbagi tempat tidur dengan putri Tsang yang berusia 12 tahun di kamarnya. Menurut Jaksa Sabrina See, korban juga diberitahu bahwa kamar tidur tersebut jangan dikunci setiap saat.
Pada malam kejadian pertama, lanjut jaksa, Tsang menerobos masuk dan mengusap kepala dan paha X. "Segera tidur. Saya mencintai Anda," kata jaksa menirukan ucapan Tsang.
Tsang melakukan hal serupa delapan hari kemudian. Menurut jaksa, pada kesempatan itu Tsang juga menyentuh bagian dada X.
Pada hari berikutnya, 19 Desember, Tsang menyeret korban ke kamarnya dan memerkosanya. Serangan berhenti ketika dia mendengar istrinya pulang.
Pada hari berikutnya, Tsang mengulang aksinya ketika X sedang mencuci piring di dapur. "Dia menarik rambutnya dan mendorong kepalanya ke wastafel (saat dia memerkosanya)," kata Jaksa Sabrina See, yang dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (19/1/2019).
Masih menurut jaksa, terdakwa ejakulasi di tangan korban setelah korban menolak melakukan seks oral. Korban lantas menaruh cairan sperma Tsang di pakaian dalamnya untuk menyimpan bukti serangan tersebut.
See mengatakan X pada awalnya tidak memberi tahu siapa pun. Namun, serangan terakhir yang dia alami mendorongnya untuk begerak maju dan menghubungi agennya serta konsulat Indonesia. Agen dan pihak konsulat tersebut membantu korban untuk melapor ke polisi.
Tsang tetap bungkam setelah ditangkap pada 22 Desember. Sidang kasus ini akan berlanjut pada hari Senin (21/1/2019) nanti dengan dipimpin Hakim Patrick Li Hon-leung.
(mas)