Bahrain Bela Keputusan Australia Akui Yerusalem Barat Ibu Kota Israel
A
A
A
MANAMA - Menteri Luar Negeri Bahrain, Sheikh Khalid bin Ahmed al-Khalifa membela keputusan Australia untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel. Sikap Bahrian ini bertolak belakang dengan kebanyakan negara mayoritas Islam di dunia.
Khalid menuturkan, keputusan Australia untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel tidak bertentangan dengan Prakarsa Perdamaian Arab dan juga tidak mengkhianati perjuangan Palestina.
"Sikap Australia tidak berdampak pada tuntutan Palestina yang sah, pertama di antara mereka adalah Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina, dan itu tidak bertentangan dengan Prakarsa Perdamaian Arab," kata Khalid, seperti dilansir Reuters pada Minggu (16/12).
Sebelumnya, Liga Arab menyebut keputusan Australia untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel adalah bentuk dukungan tidak langsung terhadap kebijakan pendudukan Tel Aviv terhadap Palestina.
Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Palestina, Saeed Abu Ali menyatakan, keputusan Australia tersebut adalah pelanggaran keras terhadap hukum internasional.Abu Ali kemudian menyebut, keputusan ini juga sama dengan mendukung pendudukan Israel.
"Keputusan itu merupakan pelanggaran berbahaya terhadap status hukum internasional kota Yerusalem dan resolusi legitimasi yang relevan. Keputusan itu menunjukkan bias terang-terangan terhadap posisi dan kebijakan pendudukan Israel dan dorongan dari praktik dan agresi konstan," kata Abu Ali.
Khalid menuturkan, keputusan Australia untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel tidak bertentangan dengan Prakarsa Perdamaian Arab dan juga tidak mengkhianati perjuangan Palestina.
"Sikap Australia tidak berdampak pada tuntutan Palestina yang sah, pertama di antara mereka adalah Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina, dan itu tidak bertentangan dengan Prakarsa Perdamaian Arab," kata Khalid, seperti dilansir Reuters pada Minggu (16/12).
Sebelumnya, Liga Arab menyebut keputusan Australia untuk mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel adalah bentuk dukungan tidak langsung terhadap kebijakan pendudukan Tel Aviv terhadap Palestina.
Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Palestina, Saeed Abu Ali menyatakan, keputusan Australia tersebut adalah pelanggaran keras terhadap hukum internasional.Abu Ali kemudian menyebut, keputusan ini juga sama dengan mendukung pendudukan Israel.
"Keputusan itu merupakan pelanggaran berbahaya terhadap status hukum internasional kota Yerusalem dan resolusi legitimasi yang relevan. Keputusan itu menunjukkan bias terang-terangan terhadap posisi dan kebijakan pendudukan Israel dan dorongan dari praktik dan agresi konstan," kata Abu Ali.
(esn)