Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional

Sabtu, 15 Desember 2018 - 11:01 WIB
Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional
Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional
A A A
WASHINGTON - Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan bahwa Undang-undang Perawatan Terjangkau, atau dikenal dengan Obamacare, inkonstitusional. Keputusan ini kemungkinan akan berujung pada banding ke Mahmakah Agung.

Hakim Distrik AS, Reed O'Connor, di Fort Worth setuju dengan koalisi 20 negara bagian bahwa perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu yang menghilangkan hukuman karena tidak memiliki asuransi kesehatan telah membatalkan seluruh hukum Obamacare.

Keputusan O'Connor dikeluarkan sehari sebelum akhir periode pendaftaran 45 hari untuk cakupan kesehatan 2019 di bawah undang-undang. Sekitar 11,8 juta konsumen di seluruh negara terdaftar dalam rencana pertukaran Obamacare 2018, menurut Pusat Layanan Medicare dan Medicaid pemerintah AS.

Koalisi negara-negara yang menentang undang-undang itu dipimpin oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton dan Jaksa Agung Wisconsin Brad Schimel, keduanya adalah Republikan.

Partai Republik telah menentang undang-undang 2010, capaian kebijakan domestik yang menonjol dari pendahulu Presiden Donald Trump, Barack Obama, sejak penetapannya serta telah berulang kali mencoba dan gagal mencabutnya.

Gedung Putih memuji putusan tersebut, tetapi mengatakan bahwa undang-undang akan tetap berlaku sambil menunggu banding yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Sekali lagi, presiden menyerukan kepada Kongres untuk mengganti Obamacare dan bertindak untuk melindungi rakyat dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya dan memberikan rakyat Amerika kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau," kata juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan seperti disitat dari Reuters, Sabtu (15/12/2018).

Pada bulan Juni, Departemen Kehakiman mendeklarasikan “mandat individu” undang-undang kesehatan yang inkonstitusional di pengadilan federal. Keputusan itu melanggar praktek bercabang eksekutif yang sudah lama membela undang-undang yang ada di pengadilan.

Setahun yang lalu, Trump menandatangani tagihan pajak USD1,5 triliun yang termasuk ketentuan menghilangkan mandat individu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5804 seconds (0.1#10.140)