Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional

Sabtu, 15 Desember 2018 - 11:01 WIB
Hakim Federal AS Tetapkan...
Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional
A A A
WASHINGTON - Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan bahwa Undang-undang Perawatan Terjangkau, atau dikenal dengan Obamacare, inkonstitusional. Keputusan ini kemungkinan akan berujung pada banding ke Mahmakah Agung.

Hakim Distrik AS, Reed O'Connor, di Fort Worth setuju dengan koalisi 20 negara bagian bahwa perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu yang menghilangkan hukuman karena tidak memiliki asuransi kesehatan telah membatalkan seluruh hukum Obamacare.

Keputusan O'Connor dikeluarkan sehari sebelum akhir periode pendaftaran 45 hari untuk cakupan kesehatan 2019 di bawah undang-undang. Sekitar 11,8 juta konsumen di seluruh negara terdaftar dalam rencana pertukaran Obamacare 2018, menurut Pusat Layanan Medicare dan Medicaid pemerintah AS.

Koalisi negara-negara yang menentang undang-undang itu dipimpin oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton dan Jaksa Agung Wisconsin Brad Schimel, keduanya adalah Republikan.

Partai Republik telah menentang undang-undang 2010, capaian kebijakan domestik yang menonjol dari pendahulu Presiden Donald Trump, Barack Obama, sejak penetapannya serta telah berulang kali mencoba dan gagal mencabutnya.

Gedung Putih memuji putusan tersebut, tetapi mengatakan bahwa undang-undang akan tetap berlaku sambil menunggu banding yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Sekali lagi, presiden menyerukan kepada Kongres untuk mengganti Obamacare dan bertindak untuk melindungi rakyat dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya dan memberikan rakyat Amerika kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau," kata juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan seperti disitat dari Reuters, Sabtu (15/12/2018).

Pada bulan Juni, Departemen Kehakiman mendeklarasikan “mandat individu” undang-undang kesehatan yang inkonstitusional di pengadilan federal. Keputusan itu melanggar praktek bercabang eksekutif yang sudah lama membela undang-undang yang ada di pengadilan.

Setahun yang lalu, Trump menandatangani tagihan pajak USD1,5 triliun yang termasuk ketentuan menghilangkan mandat individu.
(ian)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Wapres AS Vance Tuding...
Wapres AS Vance Tuding Para Pejabat Israel Berusaha Perpanjang Perang Iran: Pergi ke Neraka
7 menit yang lalu
Apa Arti Las Malvinas...
Apa Arti 'Las Malvinas Son Argentinas'? Slogan yang Dikibarkan Timnas Argentina Ternyata Menyimpan Luka Sejarah 200 Tahun
1 jam yang lalu
Maroko Tandatangani...
Maroko Tandatangani Perjanjian dengan Dewan Perdamaian untuk Gabung Pasukan Internasional Gaza
2 jam yang lalu
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
4 jam yang lalu
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
5 jam yang lalu
Perang Iran Meluas,...
Perang Iran Meluas, AS Jual Senjata ke Arab Saudi dan Kuwait Total Rp36,2 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved