Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional

Sabtu, 15 Desember 2018 - 11:01 WIB
Hakim Federal AS Tetapkan...
Hakim Federal AS Tetapkan Obamacare Inkonstitusional
A A A
WASHINGTON - Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Texas memutuskan bahwa Undang-undang Perawatan Terjangkau, atau dikenal dengan Obamacare, inkonstitusional. Keputusan ini kemungkinan akan berujung pada banding ke Mahmakah Agung.

Hakim Distrik AS, Reed O'Connor, di Fort Worth setuju dengan koalisi 20 negara bagian bahwa perubahan dalam undang-undang perpajakan tahun lalu yang menghilangkan hukuman karena tidak memiliki asuransi kesehatan telah membatalkan seluruh hukum Obamacare.

Keputusan O'Connor dikeluarkan sehari sebelum akhir periode pendaftaran 45 hari untuk cakupan kesehatan 2019 di bawah undang-undang. Sekitar 11,8 juta konsumen di seluruh negara terdaftar dalam rencana pertukaran Obamacare 2018, menurut Pusat Layanan Medicare dan Medicaid pemerintah AS.

Koalisi negara-negara yang menentang undang-undang itu dipimpin oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton dan Jaksa Agung Wisconsin Brad Schimel, keduanya adalah Republikan.

Partai Republik telah menentang undang-undang 2010, capaian kebijakan domestik yang menonjol dari pendahulu Presiden Donald Trump, Barack Obama, sejak penetapannya serta telah berulang kali mencoba dan gagal mencabutnya.

Gedung Putih memuji putusan tersebut, tetapi mengatakan bahwa undang-undang akan tetap berlaku sambil menunggu banding yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Sekali lagi, presiden menyerukan kepada Kongres untuk mengganti Obamacare dan bertindak untuk melindungi rakyat dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya dan memberikan rakyat Amerika kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau," kata juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan seperti disitat dari Reuters, Sabtu (15/12/2018).

Pada bulan Juni, Departemen Kehakiman mendeklarasikan “mandat individu” undang-undang kesehatan yang inkonstitusional di pengadilan federal. Keputusan itu melanggar praktek bercabang eksekutif yang sudah lama membela undang-undang yang ada di pengadilan.

Setahun yang lalu, Trump menandatangani tagihan pajak USD1,5 triliun yang termasuk ketentuan menghilangkan mandat individu.
(ian)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
24 menit yang lalu
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
1 jam yang lalu
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
2 jam yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
3 jam yang lalu
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
5 jam yang lalu
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
6 jam yang lalu
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved