Lakukan Pelanggaran Kebebasan Beragama, AS Kutuk 10 Negara

Rabu, 12 Desember 2018 - 11:11 WIB
Lakukan Pelanggaran...
Lakukan Pelanggaran Kebebasan Beragama, AS Kutuk 10 Negara
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo mengumumkan, negara adidaya itu telah menganggap 10 begara bersalah atas pelanggaran kebebasan beragama yang berat. Sepuluh negara itu adalah China, Eritrea, Iran, Myanmar, Korea Utara (Korut), Pakistan, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.Kesepuluh negara itu dikategorikan Negara-negara Perhatian Khusus di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional 1998. Mereka ditemukan telah terlibat atau mentolerir pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, (dan) mengerikan.
"Di banyak tempat di seluruh dunia, individu terus menghadapi pelecehan, penangkapan, atau bahkan kematian karena hanya menjalani hidup mereka sesuai dengan keyakinan mereka. Amerika Serikat tidak akan berdiri sebagai penonton dalam menghadapi penindasan semacam itu," kata Pompeo dalam sebuah pernyataa.

"Melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama internasional adalah prioritas kebijakan luar negeri tertinggi dari Pemerintahan Trump," imbuhnya seperti dikutip dari CNN, Rabu (12/12/2018).

"Penyebutan ini bertujuan untuk meningkatkan kehidupan individu dan keberhasilan yang lebih luas dari masyarakat mereka. Saya mengakui bahwa beberapa negara yang ditunjuk bekerja untuk meningkatkan rasa hormat mereka terhadap kebebasan beragama; Saya menyambut inisiatif tersebut dan berharap untuk melanjutkan dialog," tukasnya.

Sementara itu Duta Besar Besar untuk Kebebasan Beragama Internasional, Sam Brownback, mengutip katalog pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh negara-negara tersebut. Mereka termasuk undang-undang penistaan ​​Pakistan, khususnya kasus Asia Bibi, kekerasan massal Myanmar terhadap penduduk Rohingya dan pemenjaraan China terhadap Uighur dan perlakuannya terhadap orang Kristen dan Buddha.

"China tidak mundur dari penganiayaan agama, tampaknya meluas. Ini jelas sangat mengganggu pemerintah," katanya.

Menurut Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh Departemen Luar Negeri AS, pelanggaran berat semacam itu termasuk penyiksaan, perlakuan merendahkan atau hukuman, penahanan berkepanjangan tanpa tuduhan, penculikan atau penahanan rahasia, atau penyangkalan mencolok lainnya terhadap hak untuk hidup, kebebasan, atau keamanan.

Kongres diberitahu tentang penunjukan itu setiap tahun, dan sanksi guna mengubah perilakunya dapat dikenakan jika semua cara non-ekonomi telah digunakan.

Menurut Brownback, sanksi semacam itu adalah "double-hatted" - yang berarti negara-negara tersebut mendapat sanksi di bidang lain tetapi juga dianggap sebagai Negara-negara yang menjadi Perhatian Khusus.

"China, Eritrea, Iran, Myanmar, Korea Utara, dan Sudan semuanya mendapat sanksi seperti itu, tetapi Arab Saudi, Pakistan, Tajikistan dan Turkmenistan telah dibebaskan dari sanksi karena kepentingan nasional," jelas Brownback.

Selain Negara-negara yang memiliki Perhatian Khusus, Pompeo menempatkan Komoro, Rusia, dan Uzbekistan pada Daftar Pengawasan Khusus untuk pemerintah yang telah terlibat atau ditoleransi pelanggaran berat kebebasan beragama, dan menunjuk Front al-Nusra, al-Qaeda di Jazirah Arab, al-Qaeda, al-Shabaab, Boko Haram, Houthi, ISIS, ISIS-Khorasan dan Taliban sebagai "Entitas Perhatian Khusus, menurut pernyataan itu.

Pompeo membuat penunjukkan itu pada akhir November.

Komisi AS tentang Kebebasan Beragama Internasional, sebuah komisi pemerintah federal yang independen dan bipartisan yang dibentuk oleh undang-undang 1998, mengatakan penunjukan itu menunjukkan dukungan kuat dan aktif Amerika untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh dunia.

"Kami sangat bersyukur bahwa, setelah bertahun-tahun mendokumentasikan pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan berat di Pakistan, Departemen Luar Negeri akhirnya menambahkan negara itu ke daftar pelanggar terburuk dunia untuk pertama kalinya," kata Ketua Tenzin Dorjee di sebuah pernyataan untuk CNN.

"Kami juga menyambut baik penambahan baru Rusia sebagai pelanggar berat dalam Daftar Pengawasan Khusus, tetapi pertanyaan apakah Uzbekistan telah cukup ditingkatkan untuk dipindahkan ke Daftar Pengamatan Khusus. Pada bulan April 2018 USCIRF merekomendasikan bahwa kedua negara tersebut harus ditetapkan sebagai Daftar Perhatian Khusus," tukasnya.

Brownback lantas menjelaskan bahwa Uzbekistan telah membuat perubahan substansial.

Pada bulan Desember 2017, Pompeo menunjuk China, Eritrea, Iran, Myanmar, Korut, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan, Turkmenistan dan Uzbekistan sebagai Negara-negara Perhatian Khusus dan menempatkan Pakistan pada Daftar Pengawasan Khusus untuk pelanggaran berat kebebasan beragama.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)