Bantai 171 Orang, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara

Kamis, 22 November 2018 - 14:17 WIB
Bantai 171 Orang, Eks...
Bantai 171 Orang, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara
A A A
GUATEMALA CITY - Sebuah pengadilan Guatemala menghukum seorang mantan tentara dengan hukuman 5.160 tahun penjara. Mantan tentara itu dinyatakan bersalah atas pembantaian terhadap 171 orang pada tahun 1982.

Vonis dijatuhkan pengadilan pada hari Rabu waktu setempat. Pembataian itu dianggap sebagai salah satu kekejaman terburuk dalam perang sipil di negara tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan mantan tentara bernama Santos Lopez berpartisipasi dalam pembunuhan massal pada tahun 1982 terhadap hampir semua pria, wanita dan anak-anak di desa pertanian Dos Erres.

Lopez dituduh sebagai bagian dari patroli khusus elite Kaibiles yang dikirim ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya yang menyergap konvoi militer.

Menurut jaksa, ketika patroli gagal menemukan gerilyawan ataupun senjata, mereka menarik penduduk desa dari rumah-rumah mereka dan memerkosa banyak gadis muda. Untuk menutupi pemerkosaan, mereka membunuh hampir semua orang yang tinggal di sana.

Pembantaian itu dilakukan selama rezim mantan diktator militer Guatemala, Efrain Rios Montt, yang meninggal pada bulan April ketika menghadapi dakwaan genosida atas tindakan salah satu fase paling berdarah dari konflik era Perang Dingin yang berlangsung dari 1960 hingga 1996.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6012 seconds (0.1#10.140)