Bebas, Gembong Narkoba Bali Nine: Terima Kasih Pemerintah Indonesia
A
A
A
BRISBANE - Renae Lawrence, satu-satunya wanita di antara sembilan warga Australia sindikat penyelundup narkoba "Bali Nine" telah terbang ke negaranya, Kamis (22/11/2018). Terpidana kasus narkoba itu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
Lawrence terdiam dan meneteskan air mata setibanya di Australia setelah dideportasi dari Bali. Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 14 tahun karena penyelundupan heroin.
Para gembong narkoba Bali Nine ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram (18,3 pon) heroin dari Bali ke Australia.
Lawrence, 41, mengenakan kacamata hitam dan T-shirt hitam, dikawal pada Rabu sore melewati jajaran wartawan di luar penjara Bangli, Bali. Dia masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu. Dia tidak berkomentar.
Dia menghadapi banyak media ketika dia dan ibunya, Beverley Waterman, mendarat di Bandara Brisbane Australia. Dari bandara itu, mereka naik penerbangan domestik ke kota kelahiran mereka di Newcastle.
Dimintai komentar oleh wartawan di Brisbane sekembalinya ke Australia, Lawrence berlinang air mata. Dia tetap menolak berkomentar, sehingga ibunya yang berujar; "Sangat luar biasa."
Ditanya apakah dia memiliki sesuatu untuk dikatakan, Lawrence akhirnya mengatakan kepada wartawan dalam bahasa Indonesia; "Terima kasih kepada pemerintah Indonesia. Itu saja."
Lawrence menghadapi potensi penangkapan di Newcastle dengan surat perintah termasuk salah satunya yang menuduhnya terlibat dalam pengejaran polisi, di mana dia mengebut dengan mobil curian sebulan sebelum ditangkap di Bali pada April 2005.
Komisaris Polisi New South Wales Mick Fuller telah mengindikasikan kesepakatan dengan pengacara Lawrence untuk menyerahkan dirinya ke polisi daripada dia ditangkap di Bandara Newcastle.
"Dari sudut pandang kami, kami akan membuat waktu yang masuk akal dengan tim hukumnya untuk membawa dia guna mendapatkan jaminan itu," kata Fuller kepada wartawan, yang dikutip ABC.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan bahwa Lawrence dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Dia kemungkinan menjadi satu-satunya anggota gembong narkoba Bali Nine yang bebas dari penjara di Bali.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, para pemimpin sindikat Bali Nine, sudah dieksekusi mati oleh regu tembak Indonesia pada tahun 2015. Eksekuti itu telah menyebabkan kegaduhan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Lima orang lainnya dari sindikat Bali Nine telah mengajukan banding. Anggota lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada bulan Mei lalu.
Lawrence, membawa 2,2 kilogram (4,8 pon) heroin yang diikat ke tubuhnya ketika ditangkap. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dia tidak mengajukan banding dan hampir setiap tahun hukumannya dikurangi karena mendapat remisi karena berperilaku baik.
Seorang penyelundup narkoba Australia lainnya, Schapelle Corby, yang persidangan dan pemenjaraannya di Bali memukau negaranya selama lebih dari satu dekade, telah pulang ke negaranya pada tahun lalu.
Corby ditangkap pada tahun 2004 pada usia 27 tahun dengan lebih dari 4 kilogram (9 pon) ganja di dalam tas boogie-nya. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, yang kemudian dikurangi.
Lawrence terdiam dan meneteskan air mata setibanya di Australia setelah dideportasi dari Bali. Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 14 tahun karena penyelundupan heroin.
Para gembong narkoba Bali Nine ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan 8,3 kilogram (18,3 pon) heroin dari Bali ke Australia.
Lawrence, 41, mengenakan kacamata hitam dan T-shirt hitam, dikawal pada Rabu sore melewati jajaran wartawan di luar penjara Bangli, Bali. Dia masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu. Dia tidak berkomentar.
Dia menghadapi banyak media ketika dia dan ibunya, Beverley Waterman, mendarat di Bandara Brisbane Australia. Dari bandara itu, mereka naik penerbangan domestik ke kota kelahiran mereka di Newcastle.
Dimintai komentar oleh wartawan di Brisbane sekembalinya ke Australia, Lawrence berlinang air mata. Dia tetap menolak berkomentar, sehingga ibunya yang berujar; "Sangat luar biasa."
Ditanya apakah dia memiliki sesuatu untuk dikatakan, Lawrence akhirnya mengatakan kepada wartawan dalam bahasa Indonesia; "Terima kasih kepada pemerintah Indonesia. Itu saja."
Lawrence menghadapi potensi penangkapan di Newcastle dengan surat perintah termasuk salah satunya yang menuduhnya terlibat dalam pengejaran polisi, di mana dia mengebut dengan mobil curian sebulan sebelum ditangkap di Bali pada April 2005.
Komisaris Polisi New South Wales Mick Fuller telah mengindikasikan kesepakatan dengan pengacara Lawrence untuk menyerahkan dirinya ke polisi daripada dia ditangkap di Bandara Newcastle.
"Dari sudut pandang kami, kami akan membuat waktu yang masuk akal dengan tim hukumnya untuk membawa dia guna mendapatkan jaminan itu," kata Fuller kepada wartawan, yang dikutip ABC.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan bahwa Lawrence dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Dia kemungkinan menjadi satu-satunya anggota gembong narkoba Bali Nine yang bebas dari penjara di Bali.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, para pemimpin sindikat Bali Nine, sudah dieksekusi mati oleh regu tembak Indonesia pada tahun 2015. Eksekuti itu telah menyebabkan kegaduhan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Lima orang lainnya dari sindikat Bali Nine telah mengajukan banding. Anggota lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada bulan Mei lalu.
Lawrence, membawa 2,2 kilogram (4,8 pon) heroin yang diikat ke tubuhnya ketika ditangkap. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dia tidak mengajukan banding dan hampir setiap tahun hukumannya dikurangi karena mendapat remisi karena berperilaku baik.
Seorang penyelundup narkoba Australia lainnya, Schapelle Corby, yang persidangan dan pemenjaraannya di Bali memukau negaranya selama lebih dari satu dekade, telah pulang ke negaranya pada tahun lalu.
Corby ditangkap pada tahun 2004 pada usia 27 tahun dengan lebih dari 4 kilogram (9 pon) ganja di dalam tas boogie-nya. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, yang kemudian dikurangi.
(mas)