Korupsi, Mantan Ibu Negara Filipina Divonis 42 Tahun Penjara
Minggu, 11 November 2018 - 14:31 WIB
Korupsi, Mantan Ibu Negara Filipina Divonis 42 Tahun Penjara
A
A
A
MANILA - Mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos dilaporkan divonis setidaknya 42 tahun penjara karena melalukan korupsi. Pengadilan menemukan bukti bahwa dia bersalah atas tujuh tuduhan korupsi selama dua dekade pemerintahan suaminya, Ferdinand Marcos.
Pengadilan anti-korupsi di Manila memvonis Marcos, yang saat ini berusia 89 tahun, hukuman penjara enam sampai 11 tahun penjara untuk setiap pelanggaran anti-korupsi yang dia lakukan. Proses peradilan Imelda membutuhkan waktu hampir seperempat abad, karena banyak saksi potensial sudah meninggal dunia.
Menurut para ahli hukum, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (11/11), tidak mungkin Imelda akan menghabiskan waktu di penjara, karena usianya. Selain itu, Imelda kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Imelda, dalam sebuah pernyataan tertulis, kemudian menyatakan bahwa pengacaranya sedang mempelajari putusan itu dan berencana untuk mengajukan mosi meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali penangkapannya.
Sementara itu, Loretta Ann Rosales, mantan Komisaris HAM Filipina yang disiksa sebagai aktivis pada tahun 1970-an karena menolak kediktatoran Ferdinand Marcos, memuji hukuman itu.
"Saya benar-benar senang. Putusan itu menunjukkan bahwa masih ada hakim yang telah membantu menyalakan lilin-lilin untuk menerangi sepanjang malam yang gelap ini dan mengejar kebenaran," ucap Lorreta.
Pengadilan anti-korupsi di Manila memvonis Marcos, yang saat ini berusia 89 tahun, hukuman penjara enam sampai 11 tahun penjara untuk setiap pelanggaran anti-korupsi yang dia lakukan. Proses peradilan Imelda membutuhkan waktu hampir seperempat abad, karena banyak saksi potensial sudah meninggal dunia.
Menurut para ahli hukum, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (11/11), tidak mungkin Imelda akan menghabiskan waktu di penjara, karena usianya. Selain itu, Imelda kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Imelda, dalam sebuah pernyataan tertulis, kemudian menyatakan bahwa pengacaranya sedang mempelajari putusan itu dan berencana untuk mengajukan mosi meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali penangkapannya.
Sementara itu, Loretta Ann Rosales, mantan Komisaris HAM Filipina yang disiksa sebagai aktivis pada tahun 1970-an karena menolak kediktatoran Ferdinand Marcos, memuji hukuman itu.
"Saya benar-benar senang. Putusan itu menunjukkan bahwa masih ada hakim yang telah membantu menyalakan lilin-lilin untuk menerangi sepanjang malam yang gelap ini dan mengejar kebenaran," ucap Lorreta.
(esn)