Sejuta Petisi Dunia Desak RI Stop Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Senin, 05 November 2018 - 17:33 WIB
Sejuta Petisi Dunia...
Sejuta Petisi Dunia Desak RI Stop Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
A A A
SYDNEY - Konsul Jenderal Indonesia di Sydney pada hari Senin (5/11/2018) dikirimi petisi berisi 1 juta tanda tangan dari masyarakat seluruh dunia. Petisi itu menyerukan agar Indonesia menghentikan perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi.

Petisi diserahkan para juru kampanye koalisi Dog-Meat Free Indonesia kepada Konsul Jenderal Heru Hartanto Subolo di Konsulat Indonesia di Maroubra, di timur Sydney sekitar pukul 11.00 ​​pagi.

Dalam petisi itu disebutkan bahwa lebih dari 1 juta ekor anjing dan ratusan ribu ekor kucing diperkirakan dibunuh di Indonesia setiap tahun untuk konsumsi manusia.

Lebih dari 90 selebriti Indonesia dan internasional seperti Cameron Diaz, Chelsea Islan, Jane Goodall, Simon Cowell dan Ellen DeGeneres ikut menandatangani petisi tersebut.

Koalisi itu terdiri dari kelompok kesejahteraan hewan lokal dan internasional seperti Animal Friends Jogja, Jakarta Animal Aid Network, Four Paws, Change For Animals Foundation, Animals Asia Foundation dan Humane Society International (HSI).

"Konsulat sangat ramah dan memberi kami waktu untuk duduk dan membahas masalah ini," kata juru bicara HSI, Georgie Dolphin, seperti dikutip Sydney Morning Herald.

Permohonan serupa akan diserahkan ke Kedutaan Indonesia di London, Washington, DC, dan Istana Kepresidenan di Jakarta.

Meskipun daging anjing dan kucing hanya dikonsumsi oleh kelompok minoritas yang jumlahnya kecil di Indonesia, namun perdagangan hewan-hewan itu memengaruhi seluruh komunitas yang berada pada peningkatan risiko penyakit seperti rabies.

Pada bulan Februari tahun ini, para pejabat dari kantor wali Kota Tomohon, di Provinsi Sulawesi Utara, bertemu dengan perwakilan koalisi dan berjanji akan bekerja untuk mengakhiri penjualan dan pembantaian anjing dan kucing di lokasi yang dijuluki sebagai "pasar ekstrem" di kota Tomohon.

Kemudian, pada bulan Agustus, pada pertemuan luar biasa antara Kementerian Pertanian Indonesia dan koalisi Dog-Meat Free Indonesia di Bogor, pejabat pemerintah mengatakan mereka akan mendukung larangan perdagangan, dan menolak sertifikasi veteriner untuk daging anjing dan kucing.

Saat itu, HSI melaporkan bahwa para pejabat publik veteriner terkemuka menegaskan perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, praktik itu juga jadi masalah terhadap kesejahteraan hewan dan masalah substansial bagi industri pariwisata Indonesia yang berkembang.

Pada pertemuan bulan Agustus, direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Dr Syamsul Ma'arif mengakui perdagangan seperti itu adalah "penyiksaan pada hewan".

Namun, pada bulan September, koalisi Dog-Meat Free Indonesia memfilmkan adegan baru yang mengejutkan di mana anjing dan kucing dipukul di atas kepala dan dibakar sampai mati di pasar yang ekstrem di Tomohon.

Kepala koalisi, Lola Webber, mengatakan; "Setiap anjing dan kucing yang kami lihat di pasar Tomohon yang ekstrem dibakar ketika jelas-jelas masih hidup."

"Ini adalah kekejaman paling mengerikan yang telah kami saksikan sejauh ini dalam kampanye kami untuk menutup perdagangan mengerikan ini, dan itu semua dilakukan dalam pandangan penuh anak-anak yang sangat muda," katanya.

"Pada akhir syuting kami, kami semua tercecer dengan darah dan materi otak, menunjukkan betapa mudahnya bagi pelanggan dan turis untuk terinfeksi penyakit seperti rabies, dan, faktanya, dua dari tim kami benar-benar sakit setelah kunjungan ke pasar," ujarnya.

"Kami benar-benar bersyukur bahwa kekejaman yang mengerikan dan berrisiko pada kesehatan manusia dari perdagangan yang mengerikan ini telah diakui secara umum oleh pemerintah Indonesia, tetapi bukti terbaru kami dengan jelas menunjukkan perlunya larangan langsung tidak dapat dilakukan, diabaikan. Ini adalah situasi mendesak yang memerlukan tindakan segera," paparnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)