Migrant Care Mengecam Keras Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
A
A
A
JAKARTA - Migrant Cate mengecam keras eksekusi terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia Tuti Tursilawati yang dilakukan tanpa memberikan notifikasi kekonsuleran. Tindakan tersebut menunjukkan ketertutupan informasi pemerintah Arab Saudi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di negara itu, terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan.
Migrant Care lantas mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Arab Saudi. Arab Saudi dinilai tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.
"Migrant Care mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk benar-benar serius merespons situasi seperti ini" kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Rabu (31/10/2018).
"Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia, Presiden Jokowi meminta Saudi Arabia memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia dan serius menuntaskan kasus Khashoggie. Ternyata permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi Arabia dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi," sambung pernyataan itu.
Jamal Khashoggi adalah jurnalis Washington Post yang tewas di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki. Awalnya, Arab Saudi mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Khashoggi. Belakangan, Riyadh mengakui jika Khashoggi tewas di Konsulat Jenderal Istanbul setelah terlibat perkelahian.
Dalam pernyataannya, Wahyu meminta Presiden Jokowi harus membatalkan MoU RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia.
"Arab Saudi terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandangani Menaker RI dan Menaker Arab Saudi," demikian bunyi pernyataan itu.
Tuti Tursilawati dieksekusi Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) pagi waktu setempat. Tuti adalah terpidana kasus pembunuhan. Ia terbukti membunuh Tuty Tursilawaty dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, warga negara Saudi bernama Suud Mulhak al Utaibi pada tahun 2010. Vonis terhadap Tuty telah dijatuhkan pengadilan pada tahun 2011 lalu.
Migrant Care lantas mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Arab Saudi. Arab Saudi dinilai tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.
"Migrant Care mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk benar-benar serius merespons situasi seperti ini" kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Rabu (31/10/2018).
"Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia, Presiden Jokowi meminta Saudi Arabia memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia dan serius menuntaskan kasus Khashoggie. Ternyata permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi Arabia dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi," sambung pernyataan itu.
Jamal Khashoggi adalah jurnalis Washington Post yang tewas di Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki. Awalnya, Arab Saudi mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Khashoggi. Belakangan, Riyadh mengakui jika Khashoggi tewas di Konsulat Jenderal Istanbul setelah terlibat perkelahian.
Dalam pernyataannya, Wahyu meminta Presiden Jokowi harus membatalkan MoU RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia.
"Arab Saudi terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandangani Menaker RI dan Menaker Arab Saudi," demikian bunyi pernyataan itu.
Tuti Tursilawati dieksekusi Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) pagi waktu setempat. Tuti adalah terpidana kasus pembunuhan. Ia terbukti membunuh Tuty Tursilawaty dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, warga negara Saudi bernama Suud Mulhak al Utaibi pada tahun 2010. Vonis terhadap Tuty telah dijatuhkan pengadilan pada tahun 2011 lalu.
(ian)