TKW Tuty Dieksekusi, Indonesia Protes Keras Saudi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 21:25 WIB
TKW Tuty Dieksekusi,...
TKW Tuty Dieksekusi, Indonesia Protes Keras Saudi
A A A
DENPASAR - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi terhadap tenaga kerja wanita Tuty Tursilawaty. Tuty dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

"Saya sampaikan protes dan konsern yang mendalam sebagai mana warga negara lain pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuty dilakukan tanpa notif resmi kekonsuleran," ujar Retno usai acara penutupan konferensi laut internasional, Our Ocean Conference 2018 di Nusa Dua, Selasa (30/10/2018).

Dikatakan oleh Retno, dirinya langsung memanggil Dubes Arab Saudi, Osama bin Mohammed Abdullah al Shuaibi, untuk menyampaikan protes keras Indonesia.

"Pagi ini Saya juga panggil duta besar Saudi di Jakarta. Tadi pagi ia masih di Bali tapi sudah kembali, Saya panggil agar kembali ke Bali untuk secara langsung bertemu dengan Saya untuk sekali lagi menyampikan konsern kita dan masalah notifikasi," tutur Retno.

"Pada saat bicara dengan Dubes Saudi, dia menyatakan paham dan akan menyampaikan protes dan konsern Indonesia yang teramat dalam ini kepada Riyadh," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Retno juga menyampaikan rasa duka citanya dalam baik atas nama pemerintah maupun pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa tim kementerian luar negeri sejak tadi malam hingga siang hari mendampingi pihak keluarga Tuty Tursilawati untuk menyampaikan secara langsung berita duka ini, sekaligus menyampaikan ucapan duka cita.

Tuty Tursilawaty dieksekusi pada tanggal 29 Oktober 2018 pagi waktu Arab Saudi. "Pemerintah sudah mencoba maksimal dan memberikan dampingan hukum dan melakukan upaya apapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah," kata Retno.

Tuty Tursilawaty dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, warga negara Saudi bernama Suud Mulhak al Utaibi pada tahun 2010. Vonis terhadap Tuty telah dijatuhkan pengadilan pada tahun 2011, namun pemerintah berupaya meringankan hukumannya.

Upaya pendampingan kekonsuleran dilakukan pada tahun 2011. Pemerintah tiga kali menunjuk pengacara dan tiga kali melakukan banding. Meski dikabulkan namun tetap kalah.

Tidak menyerah, pemerintah sampai dua kali mengajukan peninjauan kembali. Presiden Indonesia pun dua kali mengirimkan surat kepada Raja Saudi.

Sejumlah upaya non ligitasi juga dilakukan pemerintah seperti melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memfailitasi kunjungan keluarga Tuty sebanyak tiga kali, di mana yang terakhir hal itu dilakukan pada April 2018 lalu.
(ian)
Berita Terkait
TKI Bernama Sulasih...
TKI Bernama Sulasih Kritis di Arab Saudi, Ada Luka Setrika di Tangannya
Saudi Dilaporkan Hapus...
Saudi Dilaporkan Hapus Beberapa Pembatasan untuk Pekerja Asing
Dituduh Guna-guna Majikan...
Dituduh Guna-guna Majikan di Arab Saudi, TKI asal Sukabumi Disiksa dan Disiram Air Panas
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
Pulang dari Arab Saudi,...
Pulang dari Arab Saudi, TKI asal Indramayu Terpapar Omicron
Kementerian Luar Negeri...
Kementerian Luar Negeri Fasilitasi Pemulangan 91 TKI dari Arab Saudi
Berita Terkini
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
27 menit yang lalu
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
1 jam yang lalu
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
2 jam yang lalu
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
3 jam yang lalu
Iran Murka AS Serang...
Iran Murka AS Serang Wilayah dan Infrastruktur Sipil, Ini Daftarnya
4 jam yang lalu
China Ungguli AS dalam...
China Ungguli AS dalam Popularitas Global, Xi Jinping Dianggap Lebih Positif daripada Trump
5 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved