TKW Tuty Dieksekusi, Indonesia Protes Keras Saudi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 21:25 WIB
TKW Tuty Dieksekusi,...
TKW Tuty Dieksekusi, Indonesia Protes Keras Saudi
A A A
DENPASAR - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi terhadap tenaga kerja wanita Tuty Tursilawaty. Tuty dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

"Saya sampaikan protes dan konsern yang mendalam sebagai mana warga negara lain pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuty dilakukan tanpa notif resmi kekonsuleran," ujar Retno usai acara penutupan konferensi laut internasional, Our Ocean Conference 2018 di Nusa Dua, Selasa (30/10/2018).

Dikatakan oleh Retno, dirinya langsung memanggil Dubes Arab Saudi, Osama bin Mohammed Abdullah al Shuaibi, untuk menyampaikan protes keras Indonesia.

"Pagi ini Saya juga panggil duta besar Saudi di Jakarta. Tadi pagi ia masih di Bali tapi sudah kembali, Saya panggil agar kembali ke Bali untuk secara langsung bertemu dengan Saya untuk sekali lagi menyampikan konsern kita dan masalah notifikasi," tutur Retno.

"Pada saat bicara dengan Dubes Saudi, dia menyatakan paham dan akan menyampaikan protes dan konsern Indonesia yang teramat dalam ini kepada Riyadh," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Retno juga menyampaikan rasa duka citanya dalam baik atas nama pemerintah maupun pribadi. Ia juga mengungkapkan bahwa tim kementerian luar negeri sejak tadi malam hingga siang hari mendampingi pihak keluarga Tuty Tursilawati untuk menyampaikan secara langsung berita duka ini, sekaligus menyampaikan ucapan duka cita.

Tuty Tursilawaty dieksekusi pada tanggal 29 Oktober 2018 pagi waktu Arab Saudi. "Pemerintah sudah mencoba maksimal dan memberikan dampingan hukum dan melakukan upaya apapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah," kata Retno.

Tuty Tursilawaty dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, warga negara Saudi bernama Suud Mulhak al Utaibi pada tahun 2010. Vonis terhadap Tuty telah dijatuhkan pengadilan pada tahun 2011, namun pemerintah berupaya meringankan hukumannya.

Upaya pendampingan kekonsuleran dilakukan pada tahun 2011. Pemerintah tiga kali menunjuk pengacara dan tiga kali melakukan banding. Meski dikabulkan namun tetap kalah.

Tidak menyerah, pemerintah sampai dua kali mengajukan peninjauan kembali. Presiden Indonesia pun dua kali mengirimkan surat kepada Raja Saudi.

Sejumlah upaya non ligitasi juga dilakukan pemerintah seperti melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memfailitasi kunjungan keluarga Tuty sebanyak tiga kali, di mana yang terakhir hal itu dilakukan pada April 2018 lalu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)