Pengadilan Saudi Melarang Wanita Nikahi Pria Pemain Musik
A
A
A
RIYADH - Seorang wanita Arab Saudi dilarang oleh pengadilan untuk menikah dengan seorang pria karena pria tersebut merupakan pemaian alat musik. Putusan pengadilan ini hasil dari gugatan hukum yang diajukan keluarga wanita tersebut yang keberatan dengan latar belakang calon pengantin pria.
Surat kabar Saudi, Okaz, pada Selasa (2/10/2018) melaporkan wanita yang minta tidak diidentifikasi itu telah berencana menikah dengan pria pilihannya dua tahun lalu.
Wanita itu adalah seorang manajer bank berusia 38 tahun dari wilayah Qassim, yang terletak di utara Riyadh. Namun, keluarga wanita itu keberatan dengan pria pelamar, yang merupakan seorang guru.
Menurut keluarga wanita tersebut, pria itu tidak kompatibel secara agama karena dia memainkan "oud" sejenis kecapi yang populer di Timur Tengah.
Di bawah sistem perwalian laki-laki yang berlaku di Arab Saudi, seorang wanita harus memiliki wali laki-laki—baik ayah maupun saudara laki-laki—untuk membuat keputusan atas namanya, termasuk di mana dia dapat bepergian atau siapa yang dapat dinikahinya.
Dalam kasus ini, keluarga wanita itu menolak lamaran pria tersebut dengan alasan dia memainkan musik instrumental. Bagi keyakinan yang dianut keluarga wanita itu, memainkan musik dilarang di bawah hukum Islam.
Menurut keluarga tersebut, hanya musik vokal yang "halal" atau diizinkan.
Wanita yang tak siap dengan keputusan keluarganya membawa kasus itu ke pengadilan. Namun, pengadilan memihak keluarganya. Dalam putusannyam, pengadilan setuju bahwa memainkan musik membuat pria itu tidak bisa diterima jadi calon suami.
Kalah di pengadilan yang lebih rendah, wanita itu mengajukan banding. Namun, pengadilan banding juga meratifikasi putusan tersebut.
Menurut laporan Okaz, wanita berencana untuk membawa kasusnya ke otoritas pengadilan tertinggi di Saudi.
Surat kabar Saudi, Okaz, pada Selasa (2/10/2018) melaporkan wanita yang minta tidak diidentifikasi itu telah berencana menikah dengan pria pilihannya dua tahun lalu.
Wanita itu adalah seorang manajer bank berusia 38 tahun dari wilayah Qassim, yang terletak di utara Riyadh. Namun, keluarga wanita itu keberatan dengan pria pelamar, yang merupakan seorang guru.
Menurut keluarga wanita tersebut, pria itu tidak kompatibel secara agama karena dia memainkan "oud" sejenis kecapi yang populer di Timur Tengah.
Di bawah sistem perwalian laki-laki yang berlaku di Arab Saudi, seorang wanita harus memiliki wali laki-laki—baik ayah maupun saudara laki-laki—untuk membuat keputusan atas namanya, termasuk di mana dia dapat bepergian atau siapa yang dapat dinikahinya.
Dalam kasus ini, keluarga wanita itu menolak lamaran pria tersebut dengan alasan dia memainkan musik instrumental. Bagi keyakinan yang dianut keluarga wanita itu, memainkan musik dilarang di bawah hukum Islam.
Menurut keluarga tersebut, hanya musik vokal yang "halal" atau diizinkan.
Wanita yang tak siap dengan keputusan keluarganya membawa kasus itu ke pengadilan. Namun, pengadilan memihak keluarganya. Dalam putusannyam, pengadilan setuju bahwa memainkan musik membuat pria itu tidak bisa diterima jadi calon suami.
Kalah di pengadilan yang lebih rendah, wanita itu mengajukan banding. Namun, pengadilan banding juga meratifikasi putusan tersebut.
Menurut laporan Okaz, wanita berencana untuk membawa kasusnya ke otoritas pengadilan tertinggi di Saudi.
(mas)