Legislator: Penjualan Online TKW di Singapura, Potensi Human Trafficking!
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar meminta Pemerintah Singapura transparan dan jelas dalam mengusut kasus penjualan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di situs Carousell Singapura. Terlebih kasus seperti ini bukan untuk pertama kali terjadi dan ironisnya selama ini berakhir tidak jelas.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan di situs Carousell terhadap TKW Indonesia bisa masuk dalam kategori human trafficking, karena telah secara sadar dan sengaja menjajakan para pekerja itu sebagai bentuk komoditas yang diperjualbelikan untuk di ekploitasi,” kata Rofi dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat (21/9/2018).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, perbuatan pidana dan kriminalisasi pelaku human trafficking menurut Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 menyatakan bagi pihak yang membawa WNI keluar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi terancam hukuman denda Rp120-600 juta dan kurungan 3 sampai dengan 15 tahun.
“Kasus ini harus menjadi sebuah catatan serius, karena bukan yang pertama kali dan sangat mungkin dilakukan oleh jaringan yang terorganisir dan rapi. Oleh karenanya perlu sinergitas antara penegak hukum, kementerian luar negeri dan BNP2TKI” tegasnya.
Rofi meminta Pemerintah Indonesia aktif mendorong Singapura serius melakukan penelusuran dan penindakan secara tegas pada praktek-praktek sejenis yang mungkin saja dilakukan selain situs Carousell. Situs tersebut harus dihukum dan mendapatkan teguran keras. Proses investigasi kasus ini harus jelas time schedule dan capaiannya, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Selain itu, secara internal sudah sepantasnya Pemerintah tidak hanya berpangku tangan dan menunggu laporan Singapura. Namun secara simultan melakukan investigasi terhadap agensi atau Perusahaan Tenaga Kerja Asing (PJTKA) yang telah melakukan tindakan illegal tersebut.
“TKW Indonesia menjadi pihak yang paling rentan dan dirugikan karena sejauh ini perlindungan terhadap mereka lemah sekali. Karenanya perlu ada usaha yang lebih komprehensif terkait pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Rofi.
Sebagai informasi, sebuah akun di situs jual-beli Carousell Singapura menampilkan daftar pekerja rumah tangga sebagai barang dagangannya. Dengan memakai user "maid.recruitment", pengguna Carousell mengunggah daftar yang menunjukkan beberapa pekerja rumah tangga dari Indonesia. Foto-foto pekerja juga diberi keterangan dengan nama dan usia mereka.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan di situs Carousell terhadap TKW Indonesia bisa masuk dalam kategori human trafficking, karena telah secara sadar dan sengaja menjajakan para pekerja itu sebagai bentuk komoditas yang diperjualbelikan untuk di ekploitasi,” kata Rofi dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat (21/9/2018).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, perbuatan pidana dan kriminalisasi pelaku human trafficking menurut Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 menyatakan bagi pihak yang membawa WNI keluar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi terancam hukuman denda Rp120-600 juta dan kurungan 3 sampai dengan 15 tahun.
“Kasus ini harus menjadi sebuah catatan serius, karena bukan yang pertama kali dan sangat mungkin dilakukan oleh jaringan yang terorganisir dan rapi. Oleh karenanya perlu sinergitas antara penegak hukum, kementerian luar negeri dan BNP2TKI” tegasnya.
Rofi meminta Pemerintah Indonesia aktif mendorong Singapura serius melakukan penelusuran dan penindakan secara tegas pada praktek-praktek sejenis yang mungkin saja dilakukan selain situs Carousell. Situs tersebut harus dihukum dan mendapatkan teguran keras. Proses investigasi kasus ini harus jelas time schedule dan capaiannya, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Selain itu, secara internal sudah sepantasnya Pemerintah tidak hanya berpangku tangan dan menunggu laporan Singapura. Namun secara simultan melakukan investigasi terhadap agensi atau Perusahaan Tenaga Kerja Asing (PJTKA) yang telah melakukan tindakan illegal tersebut.
“TKW Indonesia menjadi pihak yang paling rentan dan dirugikan karena sejauh ini perlindungan terhadap mereka lemah sekali. Karenanya perlu ada usaha yang lebih komprehensif terkait pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Rofi.
Sebagai informasi, sebuah akun di situs jual-beli Carousell Singapura menampilkan daftar pekerja rumah tangga sebagai barang dagangannya. Dengan memakai user "maid.recruitment", pengguna Carousell mengunggah daftar yang menunjukkan beberapa pekerja rumah tangga dari Indonesia. Foto-foto pekerja juga diberi keterangan dengan nama dan usia mereka.
(ian)