Singapura Selidiki Kasus Penjualan PRT Indonesia di Situs Carousell

Senin, 17 September 2018 - 07:45 WIB
Singapura Selidiki Kasus Penjualan PRT Indonesia di Situs Carousell
Singapura Selidiki Kasus Penjualan PRT Indonesia di Situs Carousell
A A A
SINGAPURA - Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura meluncurkan penyelidikan kasus para pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang dijual di platform ritel online Carousell. Sementara itu, kelompok Migrant Care menyerukan pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes kepada pemerintah Singapura.

Dalam sebuah posting Facebook pada Jumat (14/9/2018) malam, MOM mengumumkan langkah penyelidikannya. Mereka menyadari adanya kasus PRT asing dipasarkan secara tidak tepat pada situs Carousell.

"Kami sedang menyelidiki kasus-kasus ini, dan telah mengatur agar daftar ini dihapus," bunyi pengumuman kementerian itu mengacu pada daftar penjualan PRT.

Dalam daftar yang disiapkan oleh pengguna akun @maid.recruitment, wajah beberapa PRT asal Indonesia diunggah. Beberapa profil bahkan tertulis telah dijual.

Pihak Carousell yang dikonfirmasi The Straits Times mengatakan bahwa daftar tersebut tidak diperbolehkan dipasarkan sesuai dengan pedoman komunitasnya.

"Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami," kata pihak Carousell, melalui seorang juru bicara.

Situs ritel online itu menambahkan bahwa tidak ada penjualan secara aktual yang ditransaksikan dan penjualan semacam itu akan dihapus dari pasar jika terdeteksi.

"Dalam hal ini, kami membantu pihak berwenang dengan penyelidikan mereka," imbuh pihak Carousell yang dilansir semalam (16/9/2018).

Carousell menegaskan bahwa sejak kasus itu muncul pihaknya sudah menangguhkan akun @maid.recruitment dan menghapus daftar yang dipasarkan.

Dalam pengumumannya, MOM mengatakan bahwa pelayan periklanan seperti komoditas tidak dapat diterima dan termasuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Agen Tenaga Kerja.

Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja dapat menghadapi poin demerit dan izinnya ditangguhkan atau dicabut.

"MOM mengharapkan agen tenaga kerja untuk bertanggung jawab dan melakukan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka," kata kementerian tersebut.

MOM mengatakan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran serius, terlebih agen tenaga kerja yang terkait tanpa lisensi yang sah.

Pelanggar dapat didenda hingga 80.000 dolar, dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya. Siapa pun yang menggunakan layanan yang disediakan oleh agen tenaga kerja yang tidak berlisensi juga dapat didenda hingga 5.000 dolar.

Pihak Carousell mengatakan bahwa ini adalah yang pertama dari daftar ditemui.

“Kami sangat mendesak pengguna kami untuk menandai daftar mencurigakan lainnya kepada kami. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna kami dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang."

Sementara itu, Direktur Eskekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengecam praktik penjualan PRT Indonesia secara online di Singapura layaknya penjualan barang. Dia menyerukan pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes kepada pemerintah Singapura.

"Sudah sepantasnya menyampaikan nota protes, setidaknya nota keprihatinan," katanya.

Dia minta kasus ini diusut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat di balik penjualan para PRT asal Indonesia dan ditindak tegas.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)