Korupsi, Eks Presiden El Salvador Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 14 September 2018 - 00:58 WIB
Korupsi, Eks Presiden...
Korupsi, Eks Presiden El Salvador Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
SAN SALVADOR - Pengadilan El Salvador menghukum mantan Presiden Antonio Saca 10 tahun penjara. Saca mengaku bersalah atas penggelapan dan pencucian uang yang melibatkan dana publik lebih dari Rp4,4 triliun.

Saca (53) mengaku bersalah atas dakwaan bulan lalu. Pengacaranya mengatakan pada saat itu dia mengaku bersalah dengan imbalan pengurangan hukuman penjara.

Selama persidangan, jaksa mengatakan Saca telah mengambil dana publik untuk dirinya sendiri dan orang lain, termasuk mengambil lebih dari Rp103 miliar untuk mantan partainya, Aliansi Nasionalis (ARENA).

Vonis lima tahun penjara dijatuhkan untuk pencucian uang, dan lima lainnya untuk penggelapan. Dia juga harus mengembalikan Rp3,8 triliun kepada negara seperti dikutip dari Reuters, Jumat (14/9/2018).

Pengadilan juga menghukum enam mantan pejabat lainnya dari pemerintah Saca antara tiga dan 16 tahun karena masuk dalam jaringan korupsi.

Saca, yang memerintah El Salvador antara 2004 dan 2009, ditahan pada Oktober 2016 saat pernikahan putranya.

Pengganti Saca sebagai presiden, Mauricio Funes, telah diasingkan di Nikaragua sejak September 2016, juga atas tuduhan korupsi. Dia telah dituduh menggunakan dana publik untuk membayar perjalanan, renovasi rumah dan tagihan rumah sakit, dan sejumlah biaya lainnya.

Funes, yang memerintah El Salvador antara 2009 dan 2014, mengatakan dia adalah korban serangan politik yang diatur oleh pengusaha dan konservatif.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1149 seconds (0.1#10.140)