Palestina: Setop Bantuan untuk UNRWA, AS Serang Hukum Internasional
A
A
A
RAMALLAH - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menghentikan pendanaan untuk Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) adalah serangan terhadap hukum internasional.
"Pemerintahan AS telah memulai serangan terhadap rakyat Palestina dan hukum internasional," kata Malki saat berbicara di pertemuan Liga Arab di Kairo, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/9).
Washington bulan lalu menghentikan semua pendanaan untuk UNRWA dan Trump pekan lalu memerintahkan agar USD 25 juta yang sedianya dialokasikan untuk perawatan warga Palestina di rumah sakit Yerusalem Timur, diarahkan ke tempat lain sebagai bagian dari peninjauan bantuan.
Langkah AS ini mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Jerman, Inggris, Turki dan Indonesia adalah sejumlah negara yang mengecam keputusan tersebut.
Keputusan Washington ini sendiri semakin meningkatkan ketegangan antara pemimpin Palestina dan pemerintahan Trump, yang pada bulan Desember mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, sebuah langkah yang dikritik oleh masyarakat internasional.
"Pemerintahan AS telah memulai serangan terhadap rakyat Palestina dan hukum internasional," kata Malki saat berbicara di pertemuan Liga Arab di Kairo, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/9).
Washington bulan lalu menghentikan semua pendanaan untuk UNRWA dan Trump pekan lalu memerintahkan agar USD 25 juta yang sedianya dialokasikan untuk perawatan warga Palestina di rumah sakit Yerusalem Timur, diarahkan ke tempat lain sebagai bagian dari peninjauan bantuan.
Langkah AS ini mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Jerman, Inggris, Turki dan Indonesia adalah sejumlah negara yang mengecam keputusan tersebut.
Keputusan Washington ini sendiri semakin meningkatkan ketegangan antara pemimpin Palestina dan pemerintahan Trump, yang pada bulan Desember mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, sebuah langkah yang dikritik oleh masyarakat internasional.
(esn)