Saudi akan Penjarakan Pembuat dan Penyebar Hinaan di Medsos

Kamis, 06 September 2018 - 03:32 WIB
Saudi akan Penjarakan...
Saudi akan Penjarakan Pembuat dan Penyebar Hinaan di Medsos
A A A
RIYADH - Otoritas Arab Saudi akan menindak keras pembuat dan penyebar konten penghinaan dan provokasi di media sosial (medsos). Tindakan keras itu berupa hukuman penjara lima tahun dan denda 3 juta riyal (Rp11,9 miliar).

Peringatan ini diumumkan Kejaksaan Arab Saudi melalui Twitter. Peringatan muncul setelah negara itu jadi sorotan media internasional karena memenjarakan aktivis dan ulama sebagai upaya untuk meredam perbedaan pendapat.

"Memproduksi dan mendistribusikan konten yang mengolok-olok, mengejek, memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama dan moral publik melalui media sosial...akan dianggap sebagai kejahatan dunia maya yang dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal," bunyi pengumuman Kejaksaan Saudi di Twitter, seperti dikutip Telegraph, Kamis (6/9/2018).

Putra Mahkota Kerajaan, Mohammed bin Salman, telah menuai kecaman keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas penargetan aktivis hak asasi manusia dan pembangkang politik di seluruh spektrum sejak pengangkatannya pada Juni 2017.

Peraturan Arab Saudi tentang kejahatan siber telah memicu kekhawatiran di antara kelompok-kelompok hak asasi manusia di masa lalu.

Puluhan warga Saudi telah dihukum atas tuduhan terkait dengan perbedaan pendapat di bawah undang-undang sweeping sebelumnya, terutama terkait dengan posting di Twitter.

Pada bulan September 2017, pihak berwenang mengeluarkan seruan bagi warga untuk melaporkan kegiatan media sosial yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Tindakan itu akan didefinisikan terkait kejahatan terorisme.

Pada hari Selasa lalu, jaksa penuntut umum Saudi menuntut hukuman mati terhadap Sheikh Salman al-Odah, seorang ulama Islam terkemuka yang ditangkap tahun lalu bersama dengan 20 orang lainnya.

Para ahli PBB telah menggambarkan ulama itu sebagai seorang reformis dan seorang tokoh agama yang berpengaruh. Dia telah mendesak penghormatan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia di dalam penerapan Syariah Islam.

Dia ditangkap pada September 2017 setelah diam atau menolak untuk secara terbuka mendukung kebijakan Saudi, termasuk keretakan hubungan diplomatik dengan Qatar.

Ulama 61 tahun itu dikenai 37 tuduhan, termasuk menyebarkan perselisihan dan hasutan terhadap penguasa.
(mas)
Berita Terkait
Begini Suasana Perayaan...
Begini Suasana Perayaan Hari Valentine di Arab Saudi
Arab Saudi Segera Buka...
Arab Saudi Segera Buka Toko Alkohol Pertama
Pangeran Badr bin Abdul...
Pangeran Badr bin Abdul Mohsin yang Memajukan Tradisi dan Budaya Saudi Meninggal pada Usia 75 Tahun
Anak Muda Saudi Ini...
Anak Muda Saudi Ini Ubah Gurun Pasir Jadi Ladang Pertanian yang Menarik Wisatawan Asing
3 Alasan PM Netanyahu...
3 Alasan PM Netanyahu Meminta Raja Salman Mendirikan Negara Palestina di Arab Saudi
Arab Saudi Bertambah...
Arab Saudi Bertambah Kaya Raya, Ternyata Ini 3 Penyebabnya
Berita Terkini
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
19 menit yang lalu
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
1 jam yang lalu
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
4 jam yang lalu
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
5 jam yang lalu
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
5 jam yang lalu
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved