Netanyahu Kesal Bendera Palestina Berkibar dalam Demo di Israel

Senin, 13 Agustus 2018 - 08:07 WIB
Netanyahu Kesal Bendera...
Netanyahu Kesal Bendera Palestina Berkibar dalam Demo di Israel
A A A
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu kesal melihat demonstran minoritas Arab mengibarkan bendera Palestina dalam demo di Tel Aviv, Sabtu lalu. Menurutnya, pemandangan itu menjadi bukti bahwa Israel memang harus menjadi negara-bangsa Yahudi.

Ribuan warga Arab Israel pada pekan lalu berdemo di Rabin Square untuk menentang Jewish Nation-State Law (Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi) yang baru-baru diadopsi pemerintah Netanyahu. UU itu telah dikecam masyarakat internasional karena dianggap melegitimasi negara tersebut menjadi rezim apartheid, di mana hanya etnis Yahudi yang diberi hak untuk menentukan nasibnya sendiri di Israel.

UU tersebut menjadi kelompok minoritas seperti Arab dan Druze menjadi warga kelas dua yang hak-haknya tak diakui di negara tersebut.

"Tadi malam kami menerima kesaksian yang meyakinkan dari penentang eksitensi Negara Israel dan urgensi UU Negara-Bangsa (Yahudi)," kata Netanyahu mengacu pada demo besar-besaran warga minoritas Arab.

"Banyak dari para demonstran yang ingin membatalkan Law of Return (UU Restorasi), membatalkan lagu kebangsaan, menggulung bendera kita dan membatalkan Israel sebagai negara nasional dari orang-orang Yahudi dan mengubahnya- seperti kata juru bicara mereka-ke dalam sebuah negara Israel-Palestina," kata PM Netanyahu kepada para menterinya pada hari Minggu.

"Justru inilah kita meloloskan UU Negara-Bangsa (Yahudi). Kami bangga dengan negara kami, bendera kami dan lagu kebangsaan kami. Israel adalah negara Yahudi dan demokratis," ujarnya, seperti dikutip dari Jerusalem Post, Senin (9/13/2018).

UU kontroversial itu disahkan bulan lalu. Terlepas dari ketidakpuasan yang meluas, Netanyahu menegaskan bahwa undang-undang Israel lainnya dirancang untuk melindungi minoritas.

"Hak-hak individu warga negaranya berlabuh sangat baik dalam hukum dasar dan undang-undang lainnya. Sekarang lebih jelas dari sebelumnya bahwa UU Negara-Bangsa (Yahudi) juga diperlukan, ”katanya.

"Ini diperlukan untuk memastikan masa depan Negara Israel sebagai negara nasional dari orang-orang Yahudi. Kami mengesahkan undang-undang ini dan kami akan menjunjungnya," paparnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3739 seconds (0.1#10.140)