PBB Berencana Perlonggar Sanksi untuk Korut
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB menyatakan mendukung proposal Amerika Serikat (AS) untuk melonggarkan sanksi terhadap Korea Utara (Korut). Pelonggaran sanksi ini dimaksudkan untuk mempermudah bantuan kemanusiaan memasuki Pyongyang.
Resolusi PBB menetapkan bahwa sanksi tidak boleh mempengaruhi bantuan kemanusiaan, tetapi organisasi bantuan berpendapat bahwa sanksi ekonomi menciptakan hambatan birokrasi dan memperlambat aliran pasokan vital.
Pada Juli lalu, AS mengajukan proposal kepada DK PBB yang memberikan instruksi yang jelas untuk membantu organisasi dan pemerintah untuk mengajukan pengecualian sanksi PBB untuk Korut.
Setelah berminggu-minggu negosiasi, komite sanksi PBB diharapkan memberikan persetujuan akhir terhadap pedoman baru itu pada awal pekan depan.
"Setelah disetujui, komite akan memberikan penjelasan tentang mekanisme pelonggaran sanksi untuk bantuan kemanusiaan yang akan meningkatkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korut kepada 193 negara anggota PBB," bunyi dokumen proposal AS, seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat (3/8).
Seorang pejabat AS mengatakan, dokumen itu akan memastikan bahwa hanya kegiatan kemanusiaan yang penting dan yang dibutuhkan di Korut yang mendapatkan kelonggaran dan bahwa permintaan untuk pengecualian akan menjalani tinjauan rinci.
"AS telah sangat jelas, bahwa kami akan terus menegakkan sanksi, sampai kami mencapai denuklirisasi Korut secara penuh dan diverifikasi sepenuhnya," kata pejabat itu yang berbicara dalam kondisi anonim.
Resolusi PBB menetapkan bahwa sanksi tidak boleh mempengaruhi bantuan kemanusiaan, tetapi organisasi bantuan berpendapat bahwa sanksi ekonomi menciptakan hambatan birokrasi dan memperlambat aliran pasokan vital.
Pada Juli lalu, AS mengajukan proposal kepada DK PBB yang memberikan instruksi yang jelas untuk membantu organisasi dan pemerintah untuk mengajukan pengecualian sanksi PBB untuk Korut.
Setelah berminggu-minggu negosiasi, komite sanksi PBB diharapkan memberikan persetujuan akhir terhadap pedoman baru itu pada awal pekan depan.
"Setelah disetujui, komite akan memberikan penjelasan tentang mekanisme pelonggaran sanksi untuk bantuan kemanusiaan yang akan meningkatkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korut kepada 193 negara anggota PBB," bunyi dokumen proposal AS, seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat (3/8).
Seorang pejabat AS mengatakan, dokumen itu akan memastikan bahwa hanya kegiatan kemanusiaan yang penting dan yang dibutuhkan di Korut yang mendapatkan kelonggaran dan bahwa permintaan untuk pengecualian akan menjalani tinjauan rinci.
"AS telah sangat jelas, bahwa kami akan terus menegakkan sanksi, sampai kami mencapai denuklirisasi Korut secara penuh dan diverifikasi sepenuhnya," kata pejabat itu yang berbicara dalam kondisi anonim.
(esn)