PLO: Israel Ingin Ganti Solusi Dua Negara dengan Negara Apartheid
A
A
A
RAMALLAH - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan bahwa undang-undang negara Israel yang baru disetujui melanggar semua dasar perdamaian di Timur Tengah.
"Undang-undang itu bertujuan menghancurkan solusi dua negara dan menggantinya dengan rezim apartheid," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saeb Erekat, di kantornya di Ramallah.
"Adopsi narasi Zionis Yahudi tanpa mempertimbangkan narasi Arab Palestina mengubah konflik dari politik menjadi agama," imbuhnya seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (24/7/2018).
Menurut undang-undang baru Israel, orang-orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Pejabat tinggi PLO juga menuduh pemerintah Amerika Serikat (AS) membantu dan bersekongkol dengan hukum Israel.
"AS adalah kaki tangan penuh dalam undang-undang ini, yang merupakan alat dari Kesepakatan Abad Ini", katanya, menyebutnya sebagai undang-undang rasis dan politik buta.
Erekat juga mengungkapkan bahwa perwakilan Palestina di PBB, Riad Mansour, telah mengadakan pertemuan dengan departemen hukum Majelis Umum PBB terkait keanggotaan Israel setelah menyetuju undang-undang tersebut.
"Pendudukan Israel, kejahatan perang dan pembersihan etnis terhadap orang-orang Palestina di wilayah Palestina akan berakhir dan akhirnya gagal," ia memperingatkan.
Sebelumnya, Parlemen Israel menyetujui Undang-undang Dasar Negara-Bangsa Yahudi yang kontroversial. Undang-undang itu secara konstitusional mengabadikan identitas Israel sebagai negara-bangsa dari orang-orang Yahudi, dengan dukungan 62 berbanding 55 suara pekan lalu.
"Undang-undang itu bertujuan menghancurkan solusi dua negara dan menggantinya dengan rezim apartheid," kata Sekretaris Jenderal PLO, Saeb Erekat, di kantornya di Ramallah.
"Adopsi narasi Zionis Yahudi tanpa mempertimbangkan narasi Arab Palestina mengubah konflik dari politik menjadi agama," imbuhnya seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (24/7/2018).
Menurut undang-undang baru Israel, orang-orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Pejabat tinggi PLO juga menuduh pemerintah Amerika Serikat (AS) membantu dan bersekongkol dengan hukum Israel.
"AS adalah kaki tangan penuh dalam undang-undang ini, yang merupakan alat dari Kesepakatan Abad Ini", katanya, menyebutnya sebagai undang-undang rasis dan politik buta.
Erekat juga mengungkapkan bahwa perwakilan Palestina di PBB, Riad Mansour, telah mengadakan pertemuan dengan departemen hukum Majelis Umum PBB terkait keanggotaan Israel setelah menyetuju undang-undang tersebut.
"Pendudukan Israel, kejahatan perang dan pembersihan etnis terhadap orang-orang Palestina di wilayah Palestina akan berakhir dan akhirnya gagal," ia memperingatkan.
Sebelumnya, Parlemen Israel menyetujui Undang-undang Dasar Negara-Bangsa Yahudi yang kontroversial. Undang-undang itu secara konstitusional mengabadikan identitas Israel sebagai negara-bangsa dari orang-orang Yahudi, dengan dukungan 62 berbanding 55 suara pekan lalu.
(ian)