Palestina: Penghentian Dana oleh Israel Adalah Deklarasi Perang
A
A
A
RAMALLAH - Otoritas Palestina melihat keputusan Israel untuk membekukan dana bagi Palestina sebagai deklarasi perang terhadap masyarakat Palestina. Parlemen Israel, Knesset telah mengadopsi undang-undang untuk membekukan sebagian dana bulanan yang ditransfer ke Otoritas Palestina.
"Jika keputusan ini diterapkan, itu akan menghasilkan keputusan penting oleh Palestina untuk melawan keputusan Israel yang berbahaya ini. Sebab, masalah ini menyangkut garis merah, yang tidak boleh didekati atau diseberangi," ucap juru bicara pemerintah Palestina, Nabil Abu Rudeineh.
"Keputusan adalah deklarasi perang pada orang-orang Palestina, para pembela, tahanan Palestina, mereka yang tewas, yang membawa bendera kebebasan demi Yerusalem dan pembentukan Negara Palestina merdeka," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (4/7).
Sebelumnya diwartakan, undang-undang disahkan setelah Knesset melakukan pemungutan suara pada Senin. Dalam pemungutan suara sebanyak 87 dari 120 anggota parlemen menyetujui usulan tersebut, sementara hanya 15 yang menolak.
Dengan adanya undang-undang ini, Israel berhak untuk menentukan untuk mengurangi atau bahkan menahan sepenuhnya dana yang dialokasikan untuk warga Palestina yang ditahan atau terbunuh oleh tentara Israel.
"Jika keputusan ini diterapkan, itu akan menghasilkan keputusan penting oleh Palestina untuk melawan keputusan Israel yang berbahaya ini. Sebab, masalah ini menyangkut garis merah, yang tidak boleh didekati atau diseberangi," ucap juru bicara pemerintah Palestina, Nabil Abu Rudeineh.
"Keputusan adalah deklarasi perang pada orang-orang Palestina, para pembela, tahanan Palestina, mereka yang tewas, yang membawa bendera kebebasan demi Yerusalem dan pembentukan Negara Palestina merdeka," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (4/7).
Sebelumnya diwartakan, undang-undang disahkan setelah Knesset melakukan pemungutan suara pada Senin. Dalam pemungutan suara sebanyak 87 dari 120 anggota parlemen menyetujui usulan tersebut, sementara hanya 15 yang menolak.
Dengan adanya undang-undang ini, Israel berhak untuk menentukan untuk mengurangi atau bahkan menahan sepenuhnya dana yang dialokasikan untuk warga Palestina yang ditahan atau terbunuh oleh tentara Israel.
(esn)