AS Vonis Dalang Tragedi Benghazi 22 Tahun

Kamis, 28 Juni 2018 - 14:42 WIB
AS Vonis Dalang Tragedi...
AS Vonis Dalang Tragedi Benghazi 22 Tahun
A A A
WASHINGTON - Seorang warga negara Libya yang memimpin milisi garis keras yang melakukan serangan mematikan terhadap fasilitas Amerika Serikat (AS) di Libya divonis 22 tahun penjara.

Ahmed Abu Khatallah (47) adalah dalang serangan Benghazi yang menewaskan Duta Besar J. Christopher Stevens dan tiga orang Amerika lainnya dalam serangan semalam yang dimulai pada 11 September 2012. Khatallah ditangkap oleh pasukan khusus AS di Libya pada Juni 2014 dan dipindahkan ke negara itu untuk diadili.

Khatallah divonis bersalah oleh Juri pada bulan November atas tuduhan terkait terorisme setelah sidang selama tujuh minggu. Ia dinyatakan bersalah atas persekongkolan untuk memberikan dan menyediakan dukungan material kepada teroris, menghancurkan dan melukai dengan berbahaya tempat tinggal dan properti AS serta menempatkan kehidupan dalam bahaya di dalam wilayah hukum AS.

Tapi dia dibebaskan dari tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan, tuduhan paling serius yang dihadapinya.

Jaksa telah berupaya agar Khatallah dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi tim pembelanya berargumentasi agar ia mendapatkan hukuman 15 tahun lebih ringan.

Jaksa penuntut berpendapat bahwa selama serangan itu, Khatallah terus berhubungan dengan milisinya, yang dikenal sebagai Ubaydah bin Jarrah, melalui serangkaian panggilan telepon seluler ketika dia tinggal di perimeter kompleks pemerintah AS untuk menjaga orang lain, termasuk responden pertama, pergi.

"Ia juga membuat panggilan ke para pemimpin milisi lainnya dalam upaya untuk mencegah mereka mengganggu serangan itu," kata pemerintah AS seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (28/6/2018).
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)