DPR AS Tolak RUU Imigrasi yang Diajukan Republik

Kamis, 28 Juni 2018 - 11:13 WIB
DPR AS Tolak RUU Imigrasi...
DPR AS Tolak RUU Imigrasi yang Diajukan Republik
A A A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menolak RUU imigrasi kedua yang diajukan oleh Republik yang mendapat dukungan dari Presiden Donald Trump. Penolakan ini muncul di tengah reuni keluarga yang secara ilegal melintasi perbatasan AS.

Hasil pemungutan suara menunjukkan 121 mendukung dan 301 menolak. Penolakan datang dari seluruh anggota Partai Demokrat dan 112 Republik. Dua anggota partai Republik tidak memberikan suara.

Beberapa jam sebelum pemungutan suara, Trump memberikan dukungannya di menit-menit akhir untuk undang-undang itu di Twitter.

"DPR harus meloloskan RUU imigrasi yang kuat tetapi adil, yang dikenal sebagai goodlatte II, dalam pemungutan suara sore hari ini, meskipun Dems (Demokrat) tidak akan membiarkannya lewat di Senat," cuit Trump.

"Meloloskan RUU imigrasi akan menunjukkan bahwa kita ingin perbatasan yang kuat & keamanan sementara Dems ingin membuka perbatasan = kejahatan. Menang!" kata Trump seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (28/6/2018).

Namun, RUU kedua ini, yang disebut moderat atau kompromis, hanya mendapatkan dukungan suara Republik yang jauh lebih sedikit daripada RUU "garis keras" yang gagal minggu lalu di DPR dengan hanya mendapat dukungan 193 berbanding 231.

Menyusul kegagalan RUU "garis keras", para pemimpin DPR Republik dua kali menunda pemungutan suara kedua, dengan harapan bahwa Partai Republik, diberikan lebih banyak waktu, akan memodifikasi RUU itu lagi untuk mengamankan 218 suara untuk lolos menjadi undang-undang.

RUU "garis keras" yang gagal akan menyediakan dana untuk dinding perbatasan, mengakhiri program undian keberagaman visa, visa berbasis keluarga terbatas, menciptakan program pekerja tamu pertanian yang mewajibkan pemberi kerja untuk menggunakan program E-Verifikasi dan memungkinkan pemerintah federal untuk memotong pendanaan untuk kota-kota suaka. Namun seluruh legislator Demokrat dan 41 Republikan memilih menentangnya.

Di bawah undang-undang moderat atau kompromi, pemerintah Donald Trump akan menghentikan pemisahan paksa keluarga migran, mendapat 25 miliar dolar untuk membangun dinding di sepanjang perbatasan AS-Meksiko, dan memungkinkan hingga 1,8 juta Pemimpi, para penerima Program Ditangguhkan Aksi untuk Kedatangan Anak, untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan AS.

Kedua RUU itu didukung oleh Gedung Putih, yang kebijakan tanpa toleransinya terhadap imigrasi ilegal telah diserang di dalam dan di luar negeri karena pemisahan paksa anak-anak dari orang tua mereka yang memasuki AS secara ilegal.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)