DPR AS Tolak RUU Imigrasi yang Diajukan Republik

Kamis, 28 Juni 2018 - 11:13 WIB
DPR AS Tolak RUU Imigrasi...
DPR AS Tolak RUU Imigrasi yang Diajukan Republik
A A A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menolak RUU imigrasi kedua yang diajukan oleh Republik yang mendapat dukungan dari Presiden Donald Trump. Penolakan ini muncul di tengah reuni keluarga yang secara ilegal melintasi perbatasan AS.

Hasil pemungutan suara menunjukkan 121 mendukung dan 301 menolak. Penolakan datang dari seluruh anggota Partai Demokrat dan 112 Republik. Dua anggota partai Republik tidak memberikan suara.

Beberapa jam sebelum pemungutan suara, Trump memberikan dukungannya di menit-menit akhir untuk undang-undang itu di Twitter.

"DPR harus meloloskan RUU imigrasi yang kuat tetapi adil, yang dikenal sebagai goodlatte II, dalam pemungutan suara sore hari ini, meskipun Dems (Demokrat) tidak akan membiarkannya lewat di Senat," cuit Trump.

"Meloloskan RUU imigrasi akan menunjukkan bahwa kita ingin perbatasan yang kuat & keamanan sementara Dems ingin membuka perbatasan = kejahatan. Menang!" kata Trump seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (28/6/2018).

Namun, RUU kedua ini, yang disebut moderat atau kompromis, hanya mendapatkan dukungan suara Republik yang jauh lebih sedikit daripada RUU "garis keras" yang gagal minggu lalu di DPR dengan hanya mendapat dukungan 193 berbanding 231.

Menyusul kegagalan RUU "garis keras", para pemimpin DPR Republik dua kali menunda pemungutan suara kedua, dengan harapan bahwa Partai Republik, diberikan lebih banyak waktu, akan memodifikasi RUU itu lagi untuk mengamankan 218 suara untuk lolos menjadi undang-undang.

RUU "garis keras" yang gagal akan menyediakan dana untuk dinding perbatasan, mengakhiri program undian keberagaman visa, visa berbasis keluarga terbatas, menciptakan program pekerja tamu pertanian yang mewajibkan pemberi kerja untuk menggunakan program E-Verifikasi dan memungkinkan pemerintah federal untuk memotong pendanaan untuk kota-kota suaka. Namun seluruh legislator Demokrat dan 41 Republikan memilih menentangnya.

Di bawah undang-undang moderat atau kompromi, pemerintah Donald Trump akan menghentikan pemisahan paksa keluarga migran, mendapat 25 miliar dolar untuk membangun dinding di sepanjang perbatasan AS-Meksiko, dan memungkinkan hingga 1,8 juta Pemimpi, para penerima Program Ditangguhkan Aksi untuk Kedatangan Anak, untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan AS.

Kedua RUU itu didukung oleh Gedung Putih, yang kebijakan tanpa toleransinya terhadap imigrasi ilegal telah diserang di dalam dan di luar negeri karena pemisahan paksa anak-anak dari orang tua mereka yang memasuki AS secara ilegal.
(ian)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Rencana Netanyahu untuk...
Rencana Netanyahu untuk Gaza Akhiri Gencatan Senjata Pura-pura
54 menit yang lalu
Jelang Pencaplokan Tepi...
Jelang Pencaplokan Tepi Barat, Israel Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah Warga Palestina
9 jam yang lalu
Drone Hizbullah Jadi...
Drone Hizbullah Jadi Tantangan Medan Perang Paling Mematikan bagi Israel
11 jam yang lalu
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
12 jam yang lalu
AS Dituding Sengaja...
AS Dituding Sengaja Dorong Warga Kuba ke dalam Kelaparan
13 jam yang lalu
Netanyahu Sebut Negara...
Netanyahu Sebut Negara Asia Ini Cinta Luar Biasa terhadap Israel
14 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved