Mahkamah Agung Dukung 'Travel Ban' Trump yang Targetkan Negara Muslim

Rabu, 27 Juni 2018 - 03:52 WIB
Mahkamah Agung Dukung...
Mahkamah Agung Dukung 'Travel Ban' Trump yang Targetkan Negara Muslim
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mendukung kebijakan Presiden Donald Trump terkait larangan perjalanan (travel ban) yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. Pengadilan tertinggi itu menolak argumen bahwa kebijakan itu diskriminatif atas nama agama.

Putusan Mahkamah Agung keluar pada hari Selasa waktu AS setelah lima hakim konservatif mendukung Trump, sedangkan empat hakim liberal menentang. Putusan ini sekaligus mengakhiri pertarungan sengit di pengadilan yang lebih rendah antara kubu pendukung dan penentang kebijakan imigrasi dan keamanan nasional terkait travel ban.

Kebijakan itu pernah memicu kecaman publik karena dianggap diskriminatif terhadap komunitas Muslim. Travel ban itu mencakup larangan masuk imigran asal negara-negara mayoritas Muslim Timur Tengah dan Afrika, yakni Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.

Trump mengklaim larangan masuk bagi imigran dari lima negara itu demi melindungi AS dari serangan militan.

Putusan Mahkamah Agung dikecam oleh kelompok pembela hak-hak sipil dan kubu Partai Demokrat AS. Mereka menggelar protes di luar gedung pengadilan.

Putusan pengadilan tertinggi ini muncul di saat kebijakan imigrasi Trump tentang tindakan keras terhadap imigran ilegal menjadi sorotan. Pemerintah Trump sempat memberlakukan praktik pemisahan keluarga imigran ilegal yang menyeberangi perbatasan AS-Meksiko. Namun, praktik diakhiri setelah ditentang banyak pihak, termasuk dari keluarga Trump sendiri.

Dalam sambutan di Gedung Putih, Trump memuji putusan Mahkamah Agung sebagai "kemenangan luar biasa bagi rakyat dan konstitusi AS."

"Kami harus tangguh, dan kami harus aman, dan kami harus terjamin. Minimal, kami harus memastikan bahwa kami memeriksa orang-orang yang datang ke negara ini," kata Presiden Trump, yang dilansir Reuters, Rabu (27/6/2018).

Senator Bob Menendez dari Partai Demokrat mengecam putusan Mahkamah Agung. "Meskipun putusan keluar hari ini, (kami) menolak kekerasan dan penganiayaan yang mengerikan (pada imigran) yang melarikan diri atau mendiskriminasikan orang berdasarkan kebangsaan dan agama, menjadi tidak Amerika seperti biasa," katanya.

Hakim Agung John Roberts mengatakan bahwa pemerintahan Trump telah menetapkan pembenaran keamanan nasional.

Putusan itu menegaskan kebijaksanaan presiden yang luas tentang siapa yang diizinkan masuk ke Amerika Serikat. Putusan itu membuat Trump berpotensi menambahkan lebih banyak negara dalam daftar travel ban.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1563 seconds (0.1#10.140)