Mahkamah Agung Dukung 'Travel Ban' Trump yang Targetkan Negara Muslim

Rabu, 27 Juni 2018 - 03:52 WIB
Mahkamah Agung Dukung...
Mahkamah Agung Dukung 'Travel Ban' Trump yang Targetkan Negara Muslim
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mendukung kebijakan Presiden Donald Trump terkait larangan perjalanan (travel ban) yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. Pengadilan tertinggi itu menolak argumen bahwa kebijakan itu diskriminatif atas nama agama.

Putusan Mahkamah Agung keluar pada hari Selasa waktu AS setelah lima hakim konservatif mendukung Trump, sedangkan empat hakim liberal menentang. Putusan ini sekaligus mengakhiri pertarungan sengit di pengadilan yang lebih rendah antara kubu pendukung dan penentang kebijakan imigrasi dan keamanan nasional terkait travel ban.

Kebijakan itu pernah memicu kecaman publik karena dianggap diskriminatif terhadap komunitas Muslim. Travel ban itu mencakup larangan masuk imigran asal negara-negara mayoritas Muslim Timur Tengah dan Afrika, yakni Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.

Trump mengklaim larangan masuk bagi imigran dari lima negara itu demi melindungi AS dari serangan militan.

Putusan Mahkamah Agung dikecam oleh kelompok pembela hak-hak sipil dan kubu Partai Demokrat AS. Mereka menggelar protes di luar gedung pengadilan.

Putusan pengadilan tertinggi ini muncul di saat kebijakan imigrasi Trump tentang tindakan keras terhadap imigran ilegal menjadi sorotan. Pemerintah Trump sempat memberlakukan praktik pemisahan keluarga imigran ilegal yang menyeberangi perbatasan AS-Meksiko. Namun, praktik diakhiri setelah ditentang banyak pihak, termasuk dari keluarga Trump sendiri.

Dalam sambutan di Gedung Putih, Trump memuji putusan Mahkamah Agung sebagai "kemenangan luar biasa bagi rakyat dan konstitusi AS."

"Kami harus tangguh, dan kami harus aman, dan kami harus terjamin. Minimal, kami harus memastikan bahwa kami memeriksa orang-orang yang datang ke negara ini," kata Presiden Trump, yang dilansir Reuters, Rabu (27/6/2018).

Senator Bob Menendez dari Partai Demokrat mengecam putusan Mahkamah Agung. "Meskipun putusan keluar hari ini, (kami) menolak kekerasan dan penganiayaan yang mengerikan (pada imigran) yang melarikan diri atau mendiskriminasikan orang berdasarkan kebangsaan dan agama, menjadi tidak Amerika seperti biasa," katanya.

Hakim Agung John Roberts mengatakan bahwa pemerintahan Trump telah menetapkan pembenaran keamanan nasional.

Putusan itu menegaskan kebijaksanaan presiden yang luas tentang siapa yang diizinkan masuk ke Amerika Serikat. Putusan itu membuat Trump berpotensi menambahkan lebih banyak negara dalam daftar travel ban.
(mas)
Berita Terkait
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Elon Musk Bertekad Damaikan...
Elon Musk Bertekad Damaikan Iran dengan Amerika Serikat
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Bisakah AS Ubah Venezuela...
Bisakah AS Ubah Venezuela Jadi Seperti Libya?
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Berita Terkini
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
30 menit yang lalu
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
1 jam yang lalu
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
2 jam yang lalu
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
2 jam yang lalu
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
3 jam yang lalu
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
5 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved