AS Ancam Hentikan Dana Bantuan Palestina Tanpa Batas Waktu

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:33 WIB
AS Ancam Hentikan Dana Bantuan Palestina Tanpa Batas Waktu
AS Ancam Hentikan Dana Bantuan Palestina Tanpa Batas Waktu
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Trump memperingatkan Ramallah untuk mengakhiri kebijakan kompensasi bagi keluarga Palestina yag dihukum karena pembunuhan dan terorisme di Israel. Peringatan itu seiring peninjauan untuk memotong bantuan ke organisasi asing.

Para pejabat Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa tidak ada yang berubah sejak Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang Taylor Force Act. Taylor Force Act adalah sebuah undang-undang yang mengharuskan pemerintah AS membekukan bantuan kepada Otoritas Palestina kecuali menghentikan program yang sudah berusia puluhan tahun itu.

Berbulan-bulan sebelumnya, Trump telah meminta peninjauan luas atas semua bantuan luar negeri AS, termasuk bantuan kepada Palestina. Namun seorang juru bicara Dewan Keamanan Nasional mengatakan undang-undang baru akan mengikat tangan mereka dan membutuhkan tindakan dari para pemimpin Palestina jika mereka ingin bantuan tersebut tidak terpengaruh.

"Atas arahan Presiden Trump, bantuan untuk Palestina masih dalam peninjauan," kata pejabat Gedung Putih seperti dikutip dari Jerusalem Post, Selasa (26/6/2018).

"Sementara Undang-undang Taylor Force membatasi bantuan kepada Otoritas Palestina, dengan pengecualian sangat terbatas, Otoritas Palestina memiliki kemampuan untuk meringankan pembatasan tersebut dengan mengakhiri kebijakan menjijikkan dari menghasut kekerasan terhadap orang Amerika dan Israel melalui pembayaran kepada teroris dan keluarga mereka," imbuhnya.

Para pejabat Palestina mengatakan skema kompensasi ini merupakan program kesejahteraan bagi keluarga para pejuang yang sah dalam perjuangan mereka melawan Israel. Namun baik Israel maupun pemerintah Trump menganggapnya sebagai praktik tak bermoral dengan memberi insentif kepada terorisme terhadap warga sipil.

Laporan i24News akhir pekan ini menyatakan bahwa bantuan telah dibekukan sesuai dengan Taylor Force Act, yang disahkan pada bulan Maret. Namun seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS membantah keakuratan laporan itu.

Taylor Force Act mengecualikan bantuan untuk kerja sama keamanan dan bantuan kemanusiaan, dan termasuk periode penyangga bagi orang-orang Palestina untuk menghentikan program tersebut.

Sebuah sumber kongres mengatakan kepada Jerusalem Post bahwa pemerintah Trump mengesahkan kepatuhan Otoritas Palestina terhadap persyaratan bantuan 30 hari setelah mengeluarkan RUU pengeluaran omnibusnya, yang berlangsung pada akhir Maret.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)