Jual Pembantu Asal Indonesia, 4 Pria Bangladesh Dipenjara
A
A
A
DUBAI - Empat pria asal Bangladesh masing-masing dipenjara lima tahun oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Dubai, Uni Emirat Arab. Mereka tertangkap setelah berusaha menjual pekerja rumah tangga asal Indonesia yang melarikan diri melalui WhatsApp.
Dua dari terdakwa, berusia 25 dan 28, dituduh mencoba menjual pekerja rumah tangga yang melarikan diri sebesar 5.500 Dirham (USD 1.498), dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia.
Sementara dua pria Bangladesh lainnya, berusia 36 dan 31 tahun, diberikan hukuman yang sama untuk membantu kejahatan tersebut, seperti dikutip Asian Times dari Khaleej Times, Jumat (22/6/2018).
Keempat pria itu, yang ditangkap oleh polisi di Al Muraqqabat pada 5 Februari lalu, juga dinyatakan bersalah menjalankan tempat prostitusi dan membawa laki-laki untuk melakukan hubungan seks dengan korban. Tiga dari mereka melakukan hubungan seks konsensual terlarang dengan korban.
Keempat orang itu diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 100 ribu Dirham sebagai kompensasi kepada korban.
Korban, seorang ibu yang telah bercerai berusia 41 tahun dengan tiga anak, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tertarik untuk melarikan diri dari rumah majikannya pada tanggal 20 Januari 2018 oleh seorang wanita. Ia dijanjikan pekerjaan paruh waktu dengan upah bulanan sebesar 1.500 Dirham. Namun ternyata ia dipaksa bekerja di tempat prostitusi.
Polisi kemudian menerima laporan dari seorang informan, yang didekati oleh terdakwa ketika mereka mencoba menjual wanita tersebut.
Dua dari terdakwa, berusia 25 dan 28, dituduh mencoba menjual pekerja rumah tangga yang melarikan diri sebesar 5.500 Dirham (USD 1.498), dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia.
Sementara dua pria Bangladesh lainnya, berusia 36 dan 31 tahun, diberikan hukuman yang sama untuk membantu kejahatan tersebut, seperti dikutip Asian Times dari Khaleej Times, Jumat (22/6/2018).
Keempat pria itu, yang ditangkap oleh polisi di Al Muraqqabat pada 5 Februari lalu, juga dinyatakan bersalah menjalankan tempat prostitusi dan membawa laki-laki untuk melakukan hubungan seks dengan korban. Tiga dari mereka melakukan hubungan seks konsensual terlarang dengan korban.
Keempat orang itu diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar 100 ribu Dirham sebagai kompensasi kepada korban.
Korban, seorang ibu yang telah bercerai berusia 41 tahun dengan tiga anak, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tertarik untuk melarikan diri dari rumah majikannya pada tanggal 20 Januari 2018 oleh seorang wanita. Ia dijanjikan pekerjaan paruh waktu dengan upah bulanan sebesar 1.500 Dirham. Namun ternyata ia dipaksa bekerja di tempat prostitusi.
Polisi kemudian menerima laporan dari seorang informan, yang didekati oleh terdakwa ketika mereka mencoba menjual wanita tersebut.
(ian)