Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 20 Juni 2018 - 21:35 WIB
Eks Presiden Filipina...
Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Anggaran
A A A
MANILA - Mantan Presiden Filipina Benigno Aquino didakwa telah melakukan tindakan inkonstitusional. Hal itu terkait keputusannya mengalokasikan USD1,67 miliar dalam bentuk dana pemerintah untuk program yang ditolak oleh Kongres.

"Aquino bertanggung jawab atas penerbitan tidak sah dari dana untuk proyek-proyek yang tidak disetujui oleh Kongres Filipina," kata jaksa khusus yang bertanggung jawab untuk menyelidiki korupsi pemerintah seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (20/6/2018).

Jaksa mengatakan Aquino dengan sengaja memberikan persetujuannya kepada bendaharanya untuk menarik dana pemerintah tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan hukum.

Jumlah yang dikeluarkan adalah 72 miliar peso atau sekitar USD1,67 miliar.

Keputusan itu berbeda dengan perintah sebelumnya yang membebaskan Aquino dari dakwaan, yang ditentang oleh sekelompok legislator dan aktivis oposisi.

Sementara Aquino tidak dituduh memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan dana, kritikus dan pengamat politik mengatakan ia mengarahkan uang pemerintah untuk anggota Kongres dan senator yang disukainya.

Pada saat dana itu dilepas, Aquino berusaha mengumpulkan dukungan dari legislator untuk mendakwa kepala mahkamah agung, yang kemudian dinyatakan bersalah oleh Senat karena kegagalan untuk menyatakan aset dan liabilitasnya dengan benar.

Aquino bersikeras bahwa pengucuran dana itu didokumentasikan dengan baik dan diizinkan oleh hukum. Tetapi Mahkamah Agung menyatakan dalam keputusan tahun 2014 bahwa itu tindakan inkonstitusional.

Carlos Zarate, anggota Kongres dan pemohon, mengatakan partainya menyambut baik keputusan tersebut.

Ia mengatakan Aquino dan bendaharanya tidak hanya harus didakwa atas perebutan kekuasaan legislatif tetapi juga untuk malformasi teknis dan tuduhan korupsi sebagai penulis sekaligus arsitek dari miliaran barel babi presiden.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di ABS-CBN News Channel, jurubicara Aquino, Abigail Valte, mengatakan mantan pemimpin itu belum menerima salinan keputusan tersebut.

"Kami cukup penasaran untuk mempelajari bagaimana Kantor Kejaksaan tiba pada pembalikan keputusan sebelumnya yang tidak menemukan tanggung jawab di pihak mantan Presiden Aquino," kata Valte.

Tidak ada tanggal persidangan yang ditetapkan untuk kasus terhadap Aquino. Jika terbukti bersalah atas kasus tersebut, mantan presiden itu dapat menghadapi hukuman "diskualifikasi khusus sementara" dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu hari hingga enam tahun.

Pada Juli 2017, Aquino juga didakwa atas perampasan wewenang untuk memerintahkan serangan tahun 2015 terhadap seorang pemimpin bersenjata Muslim di Filipina selatan, yang mengakibatkan kematian 44 polisi elit.

Aquino, yang menjabat sebagai presiden dari 2010 hingga 2016, mendapat kredit atas upayanya memulihkan stabilitas politik dan ekonomi di Filipina serta untuk menandatangani kesepakatan damai guna mencoba mengakhiri pemberontakan separatis Muslim selama puluhan tahun di Mindanao.
(ian)
Berita Terkait
Diskusi Peta dan Kemunculan...
Diskusi Peta dan Kemunculan Bangsa Filipina dengan Pembicara Sejarawan Ternama
Presiden Filipina Duterte...
Presiden Filipina Duterte Bersaing dengan Putrinya Perebutkan Kursi Wapres
Pelaku Bom Filipina...
Pelaku Bom Filipina Disebut WNI, Menlu: Masih Diselidiki
Duterte Incar Kursi...
Duterte Incar Kursi Wapres Filipina setelah Lengser
Musuh Sekaligus Pengkritik...
Musuh Sekaligus Pengkritik Perang Narkoba Duterte Maju Pilpres Filipina
Filipina Sebut Pelaku...
Filipina Sebut Pelaku Pemboman di Jolo 2 Wanita, Salah Satunya WNI
Berita Terkini
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
4 jam yang lalu
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
6 jam yang lalu
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
6 jam yang lalu
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
7 jam yang lalu
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
8 jam yang lalu
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
9 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved