Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 20 Juni 2018 - 21:35 WIB
Eks Presiden Filipina...
Eks Presiden Filipina Benigno Aquino Didakwa Penyalahgunaan Anggaran
A A A
MANILA - Mantan Presiden Filipina Benigno Aquino didakwa telah melakukan tindakan inkonstitusional. Hal itu terkait keputusannya mengalokasikan USD1,67 miliar dalam bentuk dana pemerintah untuk program yang ditolak oleh Kongres.

"Aquino bertanggung jawab atas penerbitan tidak sah dari dana untuk proyek-proyek yang tidak disetujui oleh Kongres Filipina," kata jaksa khusus yang bertanggung jawab untuk menyelidiki korupsi pemerintah seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (20/6/2018).

Jaksa mengatakan Aquino dengan sengaja memberikan persetujuannya kepada bendaharanya untuk menarik dana pemerintah tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan hukum.

Jumlah yang dikeluarkan adalah 72 miliar peso atau sekitar USD1,67 miliar.

Keputusan itu berbeda dengan perintah sebelumnya yang membebaskan Aquino dari dakwaan, yang ditentang oleh sekelompok legislator dan aktivis oposisi.

Sementara Aquino tidak dituduh memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan dana, kritikus dan pengamat politik mengatakan ia mengarahkan uang pemerintah untuk anggota Kongres dan senator yang disukainya.

Pada saat dana itu dilepas, Aquino berusaha mengumpulkan dukungan dari legislator untuk mendakwa kepala mahkamah agung, yang kemudian dinyatakan bersalah oleh Senat karena kegagalan untuk menyatakan aset dan liabilitasnya dengan benar.

Aquino bersikeras bahwa pengucuran dana itu didokumentasikan dengan baik dan diizinkan oleh hukum. Tetapi Mahkamah Agung menyatakan dalam keputusan tahun 2014 bahwa itu tindakan inkonstitusional.

Carlos Zarate, anggota Kongres dan pemohon, mengatakan partainya menyambut baik keputusan tersebut.

Ia mengatakan Aquino dan bendaharanya tidak hanya harus didakwa atas perebutan kekuasaan legislatif tetapi juga untuk malformasi teknis dan tuduhan korupsi sebagai penulis sekaligus arsitek dari miliaran barel babi presiden.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di ABS-CBN News Channel, jurubicara Aquino, Abigail Valte, mengatakan mantan pemimpin itu belum menerima salinan keputusan tersebut.

"Kami cukup penasaran untuk mempelajari bagaimana Kantor Kejaksaan tiba pada pembalikan keputusan sebelumnya yang tidak menemukan tanggung jawab di pihak mantan Presiden Aquino," kata Valte.

Tidak ada tanggal persidangan yang ditetapkan untuk kasus terhadap Aquino. Jika terbukti bersalah atas kasus tersebut, mantan presiden itu dapat menghadapi hukuman "diskualifikasi khusus sementara" dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu hari hingga enam tahun.

Pada Juli 2017, Aquino juga didakwa atas perampasan wewenang untuk memerintahkan serangan tahun 2015 terhadap seorang pemimpin bersenjata Muslim di Filipina selatan, yang mengakibatkan kematian 44 polisi elit.

Aquino, yang menjabat sebagai presiden dari 2010 hingga 2016, mendapat kredit atas upayanya memulihkan stabilitas politik dan ekonomi di Filipina serta untuk menandatangani kesepakatan damai guna mencoba mengakhiri pemberontakan separatis Muslim selama puluhan tahun di Mindanao.
(ian)
Berita Terkait
Diskusi Peta dan Kemunculan...
Diskusi Peta dan Kemunculan Bangsa Filipina dengan Pembicara Sejarawan Ternama
Presiden Filipina Duterte...
Presiden Filipina Duterte Bersaing dengan Putrinya Perebutkan Kursi Wapres
Pelaku Bom Filipina...
Pelaku Bom Filipina Disebut WNI, Menlu: Masih Diselidiki
Musuh Sekaligus Pengkritik...
Musuh Sekaligus Pengkritik Perang Narkoba Duterte Maju Pilpres Filipina
Duterte Incar Kursi...
Duterte Incar Kursi Wapres Filipina setelah Lengser
Rencanakan Pemboman,...
Rencanakan Pemboman, 'Calon Pengantin' Perempuan Diciduk Tentara Filipina
Berita Terkini
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
25 menit yang lalu
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Venezuela: 235 Orang Tewas, 1.500 Luka, Banyak Jasad Terkubur Reruntuhan
1 jam yang lalu
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
2 jam yang lalu
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
2 jam yang lalu
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
2 jam yang lalu
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
3 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved