Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Perlindungan bagi Warga Palestina

Kamis, 14 Juni 2018 - 14:47 WIB
Majelis Umum PBB Setujui...
Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Perlindungan bagi Warga Palestina
A A A
NEW YORK - Majelis Umum PBB dilaporkan telah menyetujui resolusi yang berisi desakan kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Gutters untuk membuat mekanisme perlindungan bagi warga Palestina. Resolusi itu juga berisi kecaman terhadap penggunaan kekuatan berlebih tentara Israel terhadap demonstran Palestina.

Melansir Reuters pada Kamis (14/6), 120 negara menyetujui resolusi tersebut, 45 negara abstain dan delapan negara menolak. Salah satu negara yang menolak resolusi tersebut adalah Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Selain AS dan Israel, negara lain yang menolak resolusi tersebut adalah Australia, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kepulauan Solomon dan Togo.

Resolusi ini diketahui diajukan oleh Aljazair, Turki dan Palestina. Resolusi ini diajukan ke Majalis Umum PBB setelah sebelumnya AS memveto resolusi serupa yang dijukan Kuwait di Dewan Keamanan (DK) PBB awal bulan ini.

Lebih dari 120 orang Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel dalam aksi demonstrasi di perbatasan Gaza sejak 30 Maret. Jumlah kematian terbesar terjadi pada 14 Mei, hari ketika AS memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem dari Tel Aviv.

Di tengah kecaman internasional atas penggunaan kekuatan mematikannya, Israel mengatakan banyak dari mereka yang tewas adalah militan dan bahwa tentara Israel memukul mundur serangan di pagar perbatasan antara Israel dan Gaza.

Sementara Palestina dan pendukung mereka mengatakan sebagian besar pengunjuk rasa adalah warga sipil tak bersenjata dan Israel menggunakan kekerasan berlebihan terhadap mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)