Lakukan Blokade, Qatar Seret UAE ke Mahkamah Internasional

Senin, 11 Juni 2018 - 22:37 WIB
Lakukan Blokade, Qatar...
Lakukan Blokade, Qatar Seret UAE ke Mahkamah Internasional
A A A
DOHA - Pemerintah Qatar mengatakan telah membawa Uni Emirat Arab (UEA) ke Mahkamah Internasional terkait blokade yang dilakukan oleh negara itu. Doha menggambarkan blokade itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

UEA, Arab Saudi, Bahrain dan Mesir memberlakukan boikot terhadap Qatar pada Juni 2017, memutus hubungan diplomatik dan transportasi dengan negara kecil yang kaya, menuduh negara itu mendukung terorisme. Doha membantahnya dan mengatakan bahwa tekanan ditujukan untuk menghapus kedaulatannya.

"Sebagaimana dinyatakan secara terperinci dalam penerapan Qatar ke Mahkamah Internasional, UAE memimpin tindakan-tindakan ini, yang telah memiliki dampak yang menghancurkan terhadap hak asasi manusia Qatar dan penduduk Qatar," kata pemerintah Qatar dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Senin (11/6).

Doha mengatakan UEA memberlakukan serangkaian tindakan yang mendiskriminasi warga Qatar, termasuk mengusir mereka dari UEA, melarang mereka memasuki atau melewati UEA, memerintahkan warga negara UEA untuk meninggalkan Qatar, dan menutup wilayah udara UEA dan pelabuhan ke Qatar.

Qatar mengatakan pihaknya yakin tindakan itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), termasuk diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, di mana UAE dan Qatar keduanya adalah negara penandatangan konvensi.

Tiga negara lain yakni Saudi, Bahrain dan Mesir tidak turut diseret oleh Qatar karena mereka bukan negara penandatangan konvensi CERD.
Qatar meminta agar pengadilan memerintahkan UAE untuk mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajibannya di bawah CERD, menghentikan dan mencabut langkah-langkah dan memulihkan hak-hak orang Qatar.

"Kami juga meminta UEA membuat reparasi, termasuk kompensasi," tukasnya, tanpa memberikan rincian mengenai jumlah uang yang diminta.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)