Pekan Depan, Majelis Umum PBB Bahas Resolusi Perlindungan Warga Palestina
A
A
A
NEW YORK - Majelis Umum PBB dilaporkan akan menggelar sidang untuk membahas resolusi mengenai perlindungan internasional bagi warga Palestina pada pekan depan. Resolusi ini dibawa ke Majelis Umum setelah sebelumnya Amerika Serikat (AS) memvetonya di Dewan Keamanan (DK) PBB.
Menurut sejumlah sumber diplomatik di PBB, sidang tersebut akan membahas dan juga sekaligus melakukan pemungutan suara resolusi tersebut. Dibutuhkan dua pertiga suara anggota Majelis Umum PBB agar resolusi itu bisa disahkan.
"Rancangan resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk memeriksa situasi saat ini dan untuk menyerahkan laporan tertulis, sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 60 hari sejak adopsi resolusi ini, yang berisi, antara lain, usulannya tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk, antara lain, rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional," kata sumber PBB itu.
Resolusi itu, menurut sumber PBB, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (10/6), juga menekankan perlunya Dewan Keamanan (DK) PBB dan negara-negara anggota PBB untuk memperkuat lebih lanjut perlindungan warga sipil.
"Solusi abadi untuk konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai dengan cara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan dan melalui negosiasi yang kredibel dan langsung," kata sumber itu mengutip draft resolusi.
"Ini juga mendesak keterlibatan lebih lanjut Sekjen PBB dan Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah untuk membantu, bekerja sama dengan semua mitra PBB, dalam upaya untuk segera mengurangi situasi dan menangani infrastruktur yang mendesak, kemanusiaan, dan kebutuhan pembangunan ekonomi, termasuk melalui implementasi proyek yang didukung oleh Komite Penghubung Ad Hoc," tukasnya.
Sumber itu menambahkan, resolusi itu juga turut menyerukan upaya baru dan mendesak untuk mengakhiri penjajahan Israel yang dimulai pada 1967 dan mendesak Israel-Palestina untuk segera memulai dialog damai berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan perjanjian perbatasan 1967.
"Mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan gencatan senjata segera, tahan lama dan sepenuhnya dihormati," tukasnya.
Menurut sejumlah sumber diplomatik di PBB, sidang tersebut akan membahas dan juga sekaligus melakukan pemungutan suara resolusi tersebut. Dibutuhkan dua pertiga suara anggota Majelis Umum PBB agar resolusi itu bisa disahkan.
"Rancangan resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk memeriksa situasi saat ini dan untuk menyerahkan laporan tertulis, sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 60 hari sejak adopsi resolusi ini, yang berisi, antara lain, usulannya tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk, antara lain, rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional," kata sumber PBB itu.
Resolusi itu, menurut sumber PBB, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (10/6), juga menekankan perlunya Dewan Keamanan (DK) PBB dan negara-negara anggota PBB untuk memperkuat lebih lanjut perlindungan warga sipil.
"Solusi abadi untuk konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai dengan cara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan dan melalui negosiasi yang kredibel dan langsung," kata sumber itu mengutip draft resolusi.
"Ini juga mendesak keterlibatan lebih lanjut Sekjen PBB dan Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah untuk membantu, bekerja sama dengan semua mitra PBB, dalam upaya untuk segera mengurangi situasi dan menangani infrastruktur yang mendesak, kemanusiaan, dan kebutuhan pembangunan ekonomi, termasuk melalui implementasi proyek yang didukung oleh Komite Penghubung Ad Hoc," tukasnya.
Sumber itu menambahkan, resolusi itu juga turut menyerukan upaya baru dan mendesak untuk mengakhiri penjajahan Israel yang dimulai pada 1967 dan mendesak Israel-Palestina untuk segera memulai dialog damai berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan perjanjian perbatasan 1967.
"Mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan gencatan senjata segera, tahan lama dan sepenuhnya dihormati," tukasnya.
(esn)