Pengadilan Australia: Adili Bendahara Vatikan atas Pelanggaran Seks Historis!

Selasa, 01 Mei 2018 - 09:27 WIB
Pengadilan Australia:...
Pengadilan Australia: Adili Bendahara Vatikan atas Pelanggaran Seks Historis!
A A A
MELBOURNE - Pengadilan di Australia pada Selasa (1/5/2018), memutuskan bahwa Bendahara Vatikan Kardinal George Pell harus diadili atas tuduhan pelanggaran seksual historis. Putusan keluar setelah pra-sidang selama bulan.

Hakim Belinda Wallington dalam putusannya mengatakan bahwa kasus Pell akan dilanjutkan ke pengadilan Melbourne.

Dalam menyampaikan putusannya, Wallington menepis beberapa tuduhan yang dilontarkan terhadap Pell dalam pra-sidang.

Pada sidang sebelumnya, Wallington percaya seorang terdakwa harus berkomitmen untuk diadili kecuali ada "cacat mendasar" dalam bukti.

"Saya pikir masalah kredibilitas dan reliabilitas adalah masalah bagi juri (hakim), kecuali Anda sampai pada titik di mana kredibilitas (seorang pelapor) secara efektif dilenyapkan," katanya.

Dia tidak memberikan rincian tentang tanggal persidangan terhadap orang kepercayaan Paus Fransiskus yang sebelumnya menjabat sebagai Uskup Agung Sydney dan Uskup Agung Melborune tersebut.

Keuskupan Agung Sydney belum berkomentar setelah putusan pengadilan keluar. Pemimpin Vatikan Paus Fransiskus menyatakan bahwa dia tidak akan mengomentari kasus ini sampai selesai.

Selama pra-sidang, Kardinal Pell menghadapi tuduhan pelanggaran seks historis yang berlangsung di kolam renang, bioskop, gereja dan lokasi lain di negara bagian Victoria pada tahun 1970-an.

Pengacara Pell, Robert Richter, menghabiskan empat minggu untuk menanyai para penuduh dan saksi. Richter berdebat dengan mengklaim bahwa tidak ada bukti untuk mendukung tuduhan terhadap kliennya.

Uskup Agung Melbourne, Denis Hart, menolak berkomentar tentang keputusan itu.

"Uskup Agung Hart menyatakan keyakinannya pada sistem peradilan di Australia dan mengatakan bahwa keadilan sekarang harus berjalan," kata Keuskupan Agung Melbourne dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip ABC.net.au.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7798 seconds (0.1#10.140)