Kampanye, Calon Anggota DPR Irak Mengklaim sebagai Nabi
A
A
A
BAGHDAD - Sebuah kampanye aneh dan sensitif dilakukan calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Provinsi Dhi Qar, Irak. Calon legislatif (caleg) ini mengklaim sebagai nabi yang akan menang dalam pemilu parlemen mendatang.
Menurut media lokal, caleg bernama Yasser Nasser Hussein menerbitkan spanduk kampanye bergambar dirinya dengan tulisan yang mengklaim bahwa dia nabi dan pemimpin bangsa.
Kampanye aneh itu membuatnya ditangkap pasukan keamanan Irak. Dia secara resmi diselidiki, namun menolak untuk membuat pernyataan.
Asisten Direktur Kantor Komisi Pemilu Provinsi Dhi Qar Rafid al-Zaidi membantah fakta bahwa Komisi Pemilu telah diberitahu soal penangkapan caleg yang melakukan kampanye kontroversial tersebut. Menurutnya, Komisi Pemilu di Nasiriyah tidak menerima pernyataan resmi tentang penangkapan maupun spanduk kampanye Hussein.
Analis politik Hussein al-Hasnawi mengatakan kepada Al Arabiya, Jumat (27/4/2018), bahwa sistem politik demokratik di Irak menjamin hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Syaratnya, calon tersebut harus memenuhi semua persyaratan pencalonan dari aspek hukum, administratif dan peradilan.
Hasnawi menambahkan bahwa penerimaan pencalonan oleh Komisi Pemilu tidak berarti bahwa kandidat kebal dari hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Ada juga ketentuan bahwa jika tidak aturan dihormati, kandidat akan didiskualifikasi.
Hasnawi mengatakan bahwa beberapa kandidat mengadopsi metode aneh untuk memenangkan perolehan suara, yang mungkin melanggar perilaku publik. Dengan demikian, lanjut dia, para calon tersebut justru kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dan memenangkan pemilu.
Pemilu parlemen Irak dijadwalkan digelar pada 12 Mei 2018. Lebih dari 6.000 orang mencalonkan diri sebagai anggota parlemen untuk sesi keempat sejak negara itu mengalami pergantian rezim.
Menurut media lokal, caleg bernama Yasser Nasser Hussein menerbitkan spanduk kampanye bergambar dirinya dengan tulisan yang mengklaim bahwa dia nabi dan pemimpin bangsa.
Kampanye aneh itu membuatnya ditangkap pasukan keamanan Irak. Dia secara resmi diselidiki, namun menolak untuk membuat pernyataan.
Asisten Direktur Kantor Komisi Pemilu Provinsi Dhi Qar Rafid al-Zaidi membantah fakta bahwa Komisi Pemilu telah diberitahu soal penangkapan caleg yang melakukan kampanye kontroversial tersebut. Menurutnya, Komisi Pemilu di Nasiriyah tidak menerima pernyataan resmi tentang penangkapan maupun spanduk kampanye Hussein.
Analis politik Hussein al-Hasnawi mengatakan kepada Al Arabiya, Jumat (27/4/2018), bahwa sistem politik demokratik di Irak menjamin hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Syaratnya, calon tersebut harus memenuhi semua persyaratan pencalonan dari aspek hukum, administratif dan peradilan.
Hasnawi menambahkan bahwa penerimaan pencalonan oleh Komisi Pemilu tidak berarti bahwa kandidat kebal dari hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Ada juga ketentuan bahwa jika tidak aturan dihormati, kandidat akan didiskualifikasi.
Hasnawi mengatakan bahwa beberapa kandidat mengadopsi metode aneh untuk memenangkan perolehan suara, yang mungkin melanggar perilaku publik. Dengan demikian, lanjut dia, para calon tersebut justru kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dan memenangkan pemilu.
Pemilu parlemen Irak dijadwalkan digelar pada 12 Mei 2018. Lebih dari 6.000 orang mencalonkan diri sebagai anggota parlemen untuk sesi keempat sejak negara itu mengalami pergantian rezim.
(mas)