Sebar Video 'Panas'-nya, Kemaluan Rocker Ini Dipotong Sang Kekasih

Selasa, 24 April 2018 - 16:30 WIB
Sebar Video Panas-nya,...
Sebar Video 'Panas'-nya, Kemaluan Rocker Ini Dipotong Sang Kekasih
A A A
CORDOBA - Seorang wanita di Argentina ditangkap polisi atas tuduhan memotong organ kemaluan kekasihnya yang merupakan musisi rock. Wanita itu menyerang sang rocker setelah rekaman video adegan seks mereka disebar korban kepada teman-temannya.

Wanita yang ditangkap bernama Brenda Barattini, 26, seorang arsitek. Sedangkan korban diketahui bernama Sergio Fernandez, 40. Kasus ini terjadi di sebuah kawasan elite di Kota Cordoba, Argentina, pada bulan November 2017.

Korban semula mengklaim bahwa luka-lukanya yang parah, di mana 90 persen organ kemaluannya terputus, akibat hasil "permainan seks yang salah".

Tapi Barattini, yang berbicara dari sel penjara tempat dia ditahan sebelum persidangan, mengklaim bahwa dialah yang menyerang organ pribadi korban dengan gunting karena kekasihnya itu berbagi video asusila mereka kepada teman-temannya.

Wanita itu kepada media setempat mengaku ingin menyakiti kekasihnya di tempat kejadian. Tapi, dia bersikeras bahwa dirinya tidak mengamputasi total organ kemaluan korban.

"Saya memotong penisnya, tetapi tidak total. Saya melukai dia," katanya kepada surat kabar La Voz.

"Saya pergi untuk meminta bantuan. Saya tidak ingin sesuatu terjadi padanya, selain itu, saya takut darah," ujarnya yang dilansir Senin (23/4/2018) malam.

Barattini tidak pernah membantah melakukan serangan itu, tetapi dia bersikeras bahwa tindakannya dipicu oleh tindakan pembelaan diri.

Dia mengatakan bahwa kekasihnya itu telah menyakitinya dan merusak psikologisnya. Dia menuduh korban telah memperlakukannya dengan tidak manusiawi.

Salah satu pengacara korban, Felipe Trucco, mengatakan bahwa kliennya depresi setelah insiden yang sangat berbahaya itu. Korban saat ini masih menunggu operasi.

Barattini mendekam di penjara tanpa jaminan sampai sidang pengadilan untuknya digelar. Dia mengaku menyesali tindakannya.

Jika terbukti bersalah, wanita ini bisa dihukum 15 tahun penjara.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)