Seorang Wanita Indonesia Diperkosa di Malaysia sejak 2016
Senin, 02 April 2018 - 15:58 WIB
Seorang Wanita Indonesia Diperkosa di Malaysia sejak 2016
A
A
A
SIBU - Seorang operator kantin di Sibu, Malaysia, ditangkap atas tuduhan memerkosa seorang wanita muda asal Indonesia yang bekerja padanya. Menurut polisi, pemerkosaan dilakukan hampir setiap hari sejak November 2016.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berusia 43 tahun.
Pejabat polisi Sibu, Malaysia, Stanley Jonathan Ringgit mengatakan pada hari Senin (2/4/2018), bahwa pria tersebut dijemput dari rumahnya pada hari Minggu (1/4/2018).
Penangkapan terjadi setelah ada laporan dari warga Indonesia berusia 20 tahun.
Stanley Jonathan mengatakan, korban selama ini tinggal bersama tersangka dan pekerja lain. Korban telah bekerja pada tersangka sejak Oktober 2016.
Menurutnya, dalam semua insiden, tersangka memperkosa korban ketika istri dan dua anaknya tidak berada di rumah. Dalam insiden terbaru, tersangka memanggil korban ke kamarnya dan menampar wajahnya ketika dia menolak berhubungan seks.
"Dia akhirnya menyerah karena dia takut diserang olehnya," ujar Stanley, seperti dikutip The Star.
Masih menurut polisi, tersangka memberikan pil kepada korban untuk mencegah kehamilan setelah melakukan kontak seksual.
Tersangka kini ditahan untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Pidana untuk pemerkosaan.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berusia 43 tahun.
Pejabat polisi Sibu, Malaysia, Stanley Jonathan Ringgit mengatakan pada hari Senin (2/4/2018), bahwa pria tersebut dijemput dari rumahnya pada hari Minggu (1/4/2018).
Penangkapan terjadi setelah ada laporan dari warga Indonesia berusia 20 tahun.
Stanley Jonathan mengatakan, korban selama ini tinggal bersama tersangka dan pekerja lain. Korban telah bekerja pada tersangka sejak Oktober 2016.
Menurutnya, dalam semua insiden, tersangka memperkosa korban ketika istri dan dua anaknya tidak berada di rumah. Dalam insiden terbaru, tersangka memanggil korban ke kamarnya dan menampar wajahnya ketika dia menolak berhubungan seks.
"Dia akhirnya menyerah karena dia takut diserang olehnya," ujar Stanley, seperti dikutip The Star.
Masih menurut polisi, tersangka memberikan pil kepada korban untuk mencegah kehamilan setelah melakukan kontak seksual.
Tersangka kini ditahan untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Pidana untuk pemerkosaan.
(mas)