20 TKI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi Tak Semua Telah Divonis
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan, 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun, tidak semuanya telah divonis oleh pengadilan.
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyatakan, proses hukum yang sedang dijalani ke-20 TKI tersebut bermacam-macam. Ada yang akan divonis, ada juga yang baru saja menjalani sidang perdana.
Menurut Arrmanatha, pemerintah Indonesia akan terus berusaha maksimal untuk melakukan pendampingan dan pembelaan kepada para TKI tersebut.
"Yang pasti, kami terus melakukan upaya pembelaan apapun. Ke-20 TKI ini tingkat prosesnya berbeda-beda," kata Arrmanatha dalam briefing mingguan Kemlu pada Kamis (22/3/2018).
Pendekatan yang dilakukan untuk membantu para TKI, lanjut Arrmanatha, juga berbeda-beda. Dia mencontohnya, ada TKI yang terkait kasus pembunuhan, maka pendekatan yang dilakukan bukan hanya pendekatan formal melalui persidangan, tapi juga informal dengan melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
"Karena kalau untuk kasus pembunuhan itu berhubungan dengan ahli waris. Seperti kasus (TKI) Zaini, kita sudah kirim keluarganya ke Arab Saudi untuk meminta pengampunan kepada ahli waris," ujar Arrmanatha.
Dari 20 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi, 15 di antaranya tersangkut kasus pembunuhan. Sedangkan lima TKI lainnya terkait kasus praktik sihir.
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyatakan, proses hukum yang sedang dijalani ke-20 TKI tersebut bermacam-macam. Ada yang akan divonis, ada juga yang baru saja menjalani sidang perdana.
Menurut Arrmanatha, pemerintah Indonesia akan terus berusaha maksimal untuk melakukan pendampingan dan pembelaan kepada para TKI tersebut.
"Yang pasti, kami terus melakukan upaya pembelaan apapun. Ke-20 TKI ini tingkat prosesnya berbeda-beda," kata Arrmanatha dalam briefing mingguan Kemlu pada Kamis (22/3/2018).
Pendekatan yang dilakukan untuk membantu para TKI, lanjut Arrmanatha, juga berbeda-beda. Dia mencontohnya, ada TKI yang terkait kasus pembunuhan, maka pendekatan yang dilakukan bukan hanya pendekatan formal melalui persidangan, tapi juga informal dengan melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
"Karena kalau untuk kasus pembunuhan itu berhubungan dengan ahli waris. Seperti kasus (TKI) Zaini, kita sudah kirim keluarganya ke Arab Saudi untuk meminta pengampunan kepada ahli waris," ujar Arrmanatha.
Dari 20 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi, 15 di antaranya tersangkut kasus pembunuhan. Sedangkan lima TKI lainnya terkait kasus praktik sihir.
(mas)