Kemlu: 20 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkanm, saat ini masih ada 20 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Saudi. Lima diantaranya, menurut Iqbal, terancam hukuman mati karena diduga melakukan sihir.
Iqbal menyatakan tidak jarang orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Saudi, membawa jimat untuk keberuntungan. Hal inilah yang terkadang dianggap tindakah sihir oleh warga Saudi, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian syariah disana.
"Tapi, hukum sihir berbeda dengan pembunuhan. Hukum tindakan sihir adalah hukum negara, dan bukan hukum yang berdasarkan al-Quran sehingga lebih banyak tindakan yang bisa diambil," ucap Iqbal, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
"Adanya kasus ini juga menunjukan bahwa kurangnya pelatihan kepada para TKI kita yang akan dikirim keluar mengenai budaya negara tempat dia akan ditempatkan," sambungnya.
Sementara itu, Iqbal menuturkan 15 orang lainnya yang terancam hukuman mati mayoritas adalah karena kasus pembunuhan, dan sampai saat ini proses persidangan masih berjalan.
Indonesia kemarin dikejutkan dengan eksekusi mati terhadap TKI asal Bangkalan, Zaini Misrin. Eksekusi Zaini membuat kesal pemerintah Indonesia karena dilakukan tanpa ada notifikasi dan dilakukan disaat proses peninjauan kembali kasusnya masih berjalan di Mahkamah Banding Saudi.
Dalam konferensi pers yang berlangsung semalam, Iqbal menyatakan pihaknya telah mengajukan nota protes resmi kepada pemerintah Saudi mengenai hal ini.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika pertama menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap dubes dan mengesampingkan proses PK baru berjalan. Kedua, menyerahkan surat resmi protes tersebut. Dubes kita di Riyadh juga akan menyampaikan nota yang sama kepada Kementerian Luar Negeri Saudi," ucap Iqbal kemarin.
Baca Juga: RI Kirimkan Nota Protes ke Saudi Terkait Eksekusi Mati WNI
Iqbal menyatakan tidak jarang orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Saudi, membawa jimat untuk keberuntungan. Hal inilah yang terkadang dianggap tindakah sihir oleh warga Saudi, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian syariah disana.
"Tapi, hukum sihir berbeda dengan pembunuhan. Hukum tindakan sihir adalah hukum negara, dan bukan hukum yang berdasarkan al-Quran sehingga lebih banyak tindakan yang bisa diambil," ucap Iqbal, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
"Adanya kasus ini juga menunjukan bahwa kurangnya pelatihan kepada para TKI kita yang akan dikirim keluar mengenai budaya negara tempat dia akan ditempatkan," sambungnya.
Sementara itu, Iqbal menuturkan 15 orang lainnya yang terancam hukuman mati mayoritas adalah karena kasus pembunuhan, dan sampai saat ini proses persidangan masih berjalan.
Indonesia kemarin dikejutkan dengan eksekusi mati terhadap TKI asal Bangkalan, Zaini Misrin. Eksekusi Zaini membuat kesal pemerintah Indonesia karena dilakukan tanpa ada notifikasi dan dilakukan disaat proses peninjauan kembali kasusnya masih berjalan di Mahkamah Banding Saudi.
Dalam konferensi pers yang berlangsung semalam, Iqbal menyatakan pihaknya telah mengajukan nota protes resmi kepada pemerintah Saudi mengenai hal ini.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika pertama menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap dubes dan mengesampingkan proses PK baru berjalan. Kedua, menyerahkan surat resmi protes tersebut. Dubes kita di Riyadh juga akan menyampaikan nota yang sama kepada Kementerian Luar Negeri Saudi," ucap Iqbal kemarin.
Baca Juga: RI Kirimkan Nota Protes ke Saudi Terkait Eksekusi Mati WNI
(ian)