UU Perjalanan AS-Taiwan: Beijing Meradang, Taipei Senang

Sabtu, 17 Maret 2018 - 22:41 WIB
UU Perjalanan AS-Taiwan: Beijing Meradang, Taipei Senang
UU Perjalanan AS-Taiwan: Beijing Meradang, Taipei Senang
A A A
BEIJING - Kementerian Luar Negeri China menentang dengan tegas undang-undang perjalanan Amerika Serikat (AS). Presiden Donald Trump telah menandatangani undang-undang yang membuat AS bisa mengirim pejabat senior ke Taiwan, begitu pun sebaliknya.

Baca Juga: Abaikan Protes China, Trump Tandatangani UU Perjalanan AS-Taiwan

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri China mengatakan telah dengan tegas mengajukan pernyataan kepada AS. China mengatakan undang-undang tersebut mengirim sinyal dukungan terhadap kemerdekaan Taiwan.

"Kami mendesak pihak AS untuk memperbaiki kesalahannya, menghentikan pertukaran resmi antara pejabat AS dan Taiwan dan secara substansial meningkatkan hubungan, dan dengan hati-hati serta secara tepat menangani masalah Taiwan agar tidak menimbulkan kerugian serius terhadap hubungan dan perdamaian Sino-AS di wilayah Selat Taiwan wilayah," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri China seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (17/3/2018).

China menganggap Taiwan yang memerintah sendiri dan demokratis sebagai provinsi yang tidak patuh untuk memenuhi syarat hubungan negara dengan negara.

Permusuhan China terhadap Taiwan telah meningkat sejak terpilihnya Presiden Tsai Ing-wen, dari Partai Progresif Demokratik yang pro-kemerdekaan, pada tahun 2016.

Beijing menuduh Tsai ingin mendorong kemerdekaan formal, yang akan melintasi garis merah untuk pemimpin Partai Komunis di Beijing, meskipun Tsai telah mengatakan bahwa ia ingin mempertahankan status quo dan berkomitmen untuk menjamin perdamaian.

Sementara itu, Pemerintah Taiwan menyambut baik undang-undang AS yang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya berharap dapat terus memperdalam hubungannya dengan Washington.

Dalam sebuah pernyataan kantor kepresidenan Taiwan mengatakan bahwa AS adalah sekutu penting Taiwan dan berterima kasih kepada negara tersebut atas dukungannya yang teguh.

Gedung Putih sendiri mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mengikat dan akan mulai berlaku pada hari Sabtu pagi waktu setempat, bahkan jika Trump tidak menandatanganinya.

AS tidak memiliki hubungan formal dengan Taiwan namun diwajibkan oleh undang-undang untuk membantunya membela diri dan merupakan sumber utama senjata di pulau itu.

Pasukan Nasionalis yang kalah melarikan diri ke Taiwan pada tahun 1949 setelah kalah dalam perang sipil China dengan kelompok Komunis.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)