KJRI Hong Kong: Dua Pelawak yang Ditahan Telah Dibebaskan

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:55 WIB
KJRI Hong Kong: Dua...
KJRI Hong Kong: Dua Pelawak yang Ditahan Telah Dibebaskan
A A A
HONG KONG - Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hong Kong menyatakan, dua komedian Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho telah dibebaskan oleh otoritas Hong Kong. Sebelumnya, kedua komedian itu ditahan karena melanggar undang-undang keimigrasian di Hong Kong, dengan bekerja menggunakan visa turis.

Menurut keterangan KJRI Hong Kong yang diterima Sindonews pada Rabu (7/3), pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Shatin, keduanya akhirnya bisa bebas.

“Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konsul Jenderal RI kepada dua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat Konjen Tri Tharyat kepada hakim untuk membantu meringankan hukuman bagi keduanya,” kata KJRI Hong Kong.

“Hakim juga berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Oleh karenanya, pengadilan membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara yang lebih lama,” sambungnya.

Perwakilan Indonesia di Hong Kong itu kemudian menuturkan, keputusan pengadilan yang "hanya" menjatuhkan hukuman enam minggui tidak lepas dari keputusan hakim yang turut mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua tersangka.

KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke Tanah Air. KJRI pun mengharapkan kejadian semacam ini tidak terulang lagi di masa depan.

Sementara itu, Tri menuturkan bahwa dia sangat bersyukur dengan bebasnya dua orang tersebut. "Saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” ucap Tri.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6514 seconds (0.1#10.140)