RI Desak Singapura Larang TKI Bekerja di Tempat Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, pihaknya terus mendesak Singapura untuk tidak mengizinkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di tempat berbahaya.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuturkan, banyak TKI yang bekerja di Singapura mengalami kecelakaan kerja, karena diminta bekerja di tempat berbahaya, seperti membersihkan jendela di apartemen di lantai yang cukup tinggi.
"Sudah tidak boleh. Kita hanya memperbolehkan TKI bekerja di dalam apartemen," kata Iqbal saat ditemui di kantor di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Senin (26/2).
Sementara itu, mengenai usulan dari KSBSI agar BPJS kesehatan bisa digunakan di Singapura, karena menurut mereka banyak TKI yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat pelayanan yang baik. Iqbal menyatakan, BPJS sudah bisa digunakan, tapi masih menggunakan sistem reimbuss, karena BPJS belum memiliki kerjasama dengan asuransi dan rumah sakit di Singapura.
"BPJS sudah bisa dipakai TKI di Singapura, namun dengan sistem reimburse. Jika ingin TKI langsung datang ke rumah sakit dan semuanya tinggal di urus BPJS, ya BPJS harus kerja sama dengan asuransi setempat," ucap Iqbal.
Dia menambahkan, saat ini Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura sudah mulai memberlakukan adanya asuransi untuk kontrak kerja, di mana jika majikan atau agen melanggar kontrak yang sudah disepakati, maka mereka harus membayar denda yang sudah ditentukan.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuturkan, banyak TKI yang bekerja di Singapura mengalami kecelakaan kerja, karena diminta bekerja di tempat berbahaya, seperti membersihkan jendela di apartemen di lantai yang cukup tinggi.
"Sudah tidak boleh. Kita hanya memperbolehkan TKI bekerja di dalam apartemen," kata Iqbal saat ditemui di kantor di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Senin (26/2).
Sementara itu, mengenai usulan dari KSBSI agar BPJS kesehatan bisa digunakan di Singapura, karena menurut mereka banyak TKI yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat pelayanan yang baik. Iqbal menyatakan, BPJS sudah bisa digunakan, tapi masih menggunakan sistem reimbuss, karena BPJS belum memiliki kerjasama dengan asuransi dan rumah sakit di Singapura.
"BPJS sudah bisa dipakai TKI di Singapura, namun dengan sistem reimburse. Jika ingin TKI langsung datang ke rumah sakit dan semuanya tinggal di urus BPJS, ya BPJS harus kerja sama dengan asuransi setempat," ucap Iqbal.
Dia menambahkan, saat ini Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura sudah mulai memberlakukan adanya asuransi untuk kontrak kerja, di mana jika majikan atau agen melanggar kontrak yang sudah disepakati, maka mereka harus membayar denda yang sudah ditentukan.
(esn)