Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya
A
A
A
BUKIT MERTAJAM - S Ambika, 59, majikan yang dituduh menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao , 26, terancam hukuman mati. Hal itu terungkap saat dia menjalani sidang di sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (21/2/2018).
Adelina meninggal di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang, pada 11 Februari 2018 lalu. Korban meninggal setelah mengalami penyiksaan di rumah majikannya, di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai.
Majikan Adelina itu dikenai tuduhan melakukan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, Ambika bisa hukuman mati jika terbukti bersalah.
Selama persidangan, tidak ada permintaan dari Ambika.
Putrinya, R Jayavartiny, 32, didakwa mempekerjakan Adelina meskipun mengetahui bahwa TKI itu tidak memiliki izin kerja yang benar atau legal.
Dia dianggap melanggar Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi karena menampung pekerja asing ilegal. Jayavariny terancam denda antara RM10. 000 hingga RM50.000, hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kedua-duanya.
Dia mengaku bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
Baik Ambika maupun putrinya, Jayavartiny, tiba di gedung pengadilan dengan sebuah van polisi sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Saudara laki-laki Jayavartiny yang juga ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut, telah dibebaskan. Namun, dia diwajibkan hadir di pengadilan sebagai sanksi selama persidangan digelar.
Mengutip laporan The Star, Hakim Muhamad Anas Mahadzir menetapkan tanggal 19 April 2018 untuk sidang selanjutnya bagi kedua terdakwa. Hakim mengizinkan Jayavartiny dijaminkan dengan uang RM15.000.
Polisi menangkap majikan Adelina pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun ditangkap atas dugaan dugaan penyalahgunaan terhadap korban.
Sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dinyatakan meninggal, Adelina selama ini dipaksa tidur di teras rumah bersama anjing Rottweiler.
TKI tersebut menderita luka di kepala, kaki dan lengan. Dia meninggal karena mengalam beberapa kegagalan organ.
Adelina meninggal di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang, pada 11 Februari 2018 lalu. Korban meninggal setelah mengalami penyiksaan di rumah majikannya, di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai.
Majikan Adelina itu dikenai tuduhan melakukan pembunuhan. Berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, Ambika bisa hukuman mati jika terbukti bersalah.
Selama persidangan, tidak ada permintaan dari Ambika.
Putrinya, R Jayavartiny, 32, didakwa mempekerjakan Adelina meskipun mengetahui bahwa TKI itu tidak memiliki izin kerja yang benar atau legal.
Dia dianggap melanggar Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi karena menampung pekerja asing ilegal. Jayavariny terancam denda antara RM10. 000 hingga RM50.000, hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kedua-duanya.
Dia mengaku bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
Baik Ambika maupun putrinya, Jayavartiny, tiba di gedung pengadilan dengan sebuah van polisi sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Saudara laki-laki Jayavartiny yang juga ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut, telah dibebaskan. Namun, dia diwajibkan hadir di pengadilan sebagai sanksi selama persidangan digelar.
Mengutip laporan The Star, Hakim Muhamad Anas Mahadzir menetapkan tanggal 19 April 2018 untuk sidang selanjutnya bagi kedua terdakwa. Hakim mengizinkan Jayavartiny dijaminkan dengan uang RM15.000.
Polisi menangkap majikan Adelina pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun ditangkap atas dugaan dugaan penyalahgunaan terhadap korban.
Sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dinyatakan meninggal, Adelina selama ini dipaksa tidur di teras rumah bersama anjing Rottweiler.
TKI tersebut menderita luka di kepala, kaki dan lengan. Dia meninggal karena mengalam beberapa kegagalan organ.
(mas)