Gabung ISIS, Pengadilan Irak Vonis Wanita Jerman Hukuman Mati

Minggu, 21 Januari 2018 - 23:31 WIB
Gabung ISIS, Pengadilan...
Gabung ISIS, Pengadilan Irak Vonis Wanita Jerman Hukuman Mati
A A A
BAGHDAD - Seorang wanita Jerman telah dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS oleh pengadilan Iran. Wanita yang tidak disebutkan namanya itu terbukti bersalah karena menawarkan dukungan logistik dan membantu kelompok teroris itu melakukan tindakan kriminal.

Dikutip dari laman Metro, Minggu (21/1/2018), wanita itu juga dikatakan telah mengambil bagian dalam sebuah serangan terhadap pasukan keamanan.

Juru bicara Mahkamah Agung Irak, Abdul-Sattar Bayrkdar, mengatakan wanita tersebut, yang berasal dari Maroko, mengaku bergabung dengan ISIS setelah melakukan perjalanan dari Jerman ke Suriah. Ia kemudian pergi ke Irak bersama kedua putrinya, yang kemudian menikahi militan ISIS.

Tidak ada rincian lebih lanjut dari pengadilan di Baghdad yang diungkapkan.

Pasukan Irak menahan sejumlah wanita asing saat mereka mengusir ISIS dari wilayah yang pernah dikuasai kelompok ekstrimis itu di Irak utara dan tengah.

Dari tahun 2015, terjadi peningkatan jumlah wanita asing dan anak-anak yang bepergian ke Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS, menurut penelitian oleh Grup Soufran.

Dalam laporan tersebut, yang diterbitkan pada bulan Oktober 2017, diperkirakan 915 pejuang asing dari Jerman telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang dilanda perang sejak Arab Spring pada tahun 2011. Diklaim juga 850 pejuang asing asal Inggris telah melakukan perjalanan yang sama untuk bergabung dengan apa yang disebut kekhalifahan.

Namun, pada bulan Juli 2017, Jaringan Kesadaran Radikalisasi memperkirakan bahwa 30% dari 5.000 pejuang asing dari Eropa yang telah pergi ke Suriah dan Irak telah kembali ke negara asalnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)