Penipu di Thailand Dijatuhi Hukuman 13.275 Tahun Penjara
A
A
A
BANGKOK - Hukuman penjara belasan atau puluhan tahun untuk seorang penipu mungkin telah sering kita dengar. Namun apa yang terjadi di Thailand mungkin akan membuat kita sedikit mengernyitkan dahi.
Sebuah pengadilan di Thailand menghukum seorang penipu lebih dari 13 ribu tahun penjara.
Dikutip dari BBC, Sabtu (30/12/2017), Pudit Kittithradilok (34) mengaku menjalankan skema Ponzi dimana dia menjanjikan keuntungan finansial yang tinggi secara artifisial. Sekitar 40 ribu orang dibujuk untuk menuangkan lebih dari USD160 juta ke perusahaannya.
Pengadilan menemukan dia terlibat dalam pinjaman gelap dan sejumlah 2.653 tuduhan kecurangan. Berkat pengakuannya, hukumannya dikurangi dua kali menjadi 6.637 tahun dan enam bulan.
Dia juga tidak mungkin untuk menjalani hukuman lebih dari 20 tahun, karena hukum Thailand menetapkan masa maksimum 10 tahun untuk masing-masing dari dua kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa Pudit menyelenggarakan seminar dimana peserta didorong untuk berinvestasi dalam apa yang ia katakan sebagai bisnis yang terkait antara lain dengan pengembangan properti, kecantikan, mobil bekas dan ekspor.
Menurut Bangkok Post, investor dijanjikan pengembalian yang berlimpah-limpah, ditambah insentif untuk menghadirkan anggota baru di dalam skema bisnisnya.
Seperti skema piramida lainnya, suntikan uang tunai baru ini kemudian akan digunakan untuk melunasi investor sebelumnya.
Pudit telah ditahan di Penjara Remand Bangkok sejak penangkapannya pada bulan Agustus, saat jaminan terhadapnya ditolak.
Pengadilan mendenda dua perusahaan miliknya setara dengan USD20 juta. Pudit dan perusahaan diperintahkan untuk membayar sekitar USD17 juta kepada 2.653 korban yang teridentifikasi, dengan bunga tahunan 7,5%.
Sebuah pengadilan di Thailand menghukum seorang penipu lebih dari 13 ribu tahun penjara.
Dikutip dari BBC, Sabtu (30/12/2017), Pudit Kittithradilok (34) mengaku menjalankan skema Ponzi dimana dia menjanjikan keuntungan finansial yang tinggi secara artifisial. Sekitar 40 ribu orang dibujuk untuk menuangkan lebih dari USD160 juta ke perusahaannya.
Pengadilan menemukan dia terlibat dalam pinjaman gelap dan sejumlah 2.653 tuduhan kecurangan. Berkat pengakuannya, hukumannya dikurangi dua kali menjadi 6.637 tahun dan enam bulan.
Dia juga tidak mungkin untuk menjalani hukuman lebih dari 20 tahun, karena hukum Thailand menetapkan masa maksimum 10 tahun untuk masing-masing dari dua kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa Pudit menyelenggarakan seminar dimana peserta didorong untuk berinvestasi dalam apa yang ia katakan sebagai bisnis yang terkait antara lain dengan pengembangan properti, kecantikan, mobil bekas dan ekspor.
Menurut Bangkok Post, investor dijanjikan pengembalian yang berlimpah-limpah, ditambah insentif untuk menghadirkan anggota baru di dalam skema bisnisnya.
Seperti skema piramida lainnya, suntikan uang tunai baru ini kemudian akan digunakan untuk melunasi investor sebelumnya.
Pudit telah ditahan di Penjara Remand Bangkok sejak penangkapannya pada bulan Agustus, saat jaminan terhadapnya ditolak.
Pengadilan mendenda dua perusahaan miliknya setara dengan USD20 juta. Pudit dan perusahaan diperintahkan untuk membayar sekitar USD17 juta kepada 2.653 korban yang teridentifikasi, dengan bunga tahunan 7,5%.
(ian)