UEA Eksekusi Mati Pria Yordania Pemerkosa Bocah Lelaki 8 Tahun
A
A
A
DUBAI - Pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) menjalankan eksekusi mati terhadap narapidana asal Yordania yang memperkosa bocah lelaki berusia delapan tahun. Selain memperkosa, pelaku juga membunuh korban sehingga memicu kemarahan publik.
Eksekusi terhadap pria bernama Nidal Eisa Abdullah berlangsung pada Kamis pagi. Aksi pelaku yang menewaskan bocah bernama Obaida Ibrahim al-Aqrabawi tersebut terjadi pada Mei 2016.
“Hari ini (Kamis) pagi, narapidana diambil dari pengurungannya di Penjara Dubai, di mana dia telah menunggu persetujuan para penguasa untuk menjatuhkan hukuman mati,” tulis surat kabar Gulf News mengutip seorang jaksa penuntut.
“Sebuah tim eksekusi khusus melakukan hukuman di hadapan perwira berpangkat tinggi, jaksa senior dan aparat penegak hukum lainnya. Keadilan telah dilayani dan keputusan tersebut dilaksanakan,” lanjut jaksa tersebut, yang dilansir Jumat (24/11/2017).
Pada bulan Februari, Pengadilan Kasasi Dubai menolak permohonan banding yang diajukan Nidal Eisa Abdullah, 48. Pengadilan banding tersebut justru menguatkan vonis mati yang telah dijatuhkan di pengadilan yang lebih rendah sebelumnya.
Warga UEA melalui media sosial mengekspresikan kemarahan mereka atas kejahatan pelaku. Beberapa orang menyerukan agar eksekusi dilakukan di depan publik.
Kasus itu terungkap ketika jasad korban ditemukan di daerah Al Warqa, Dubai, pada hari Minggu setelah hilang selama dua hari. Korban terakhir terlihat bermain di luar rumahnya di kawasan industri Sharjah.
Kepala Polisi Dubai Mayor Jenderal Khamis Al Muzeina mengatakan, anak tersebut diculik dari depan sebuah garasi di kawasan industri Sharjah, tempat ayahnya bekerja.
Eksekusi terhadap pria bernama Nidal Eisa Abdullah berlangsung pada Kamis pagi. Aksi pelaku yang menewaskan bocah bernama Obaida Ibrahim al-Aqrabawi tersebut terjadi pada Mei 2016.
“Hari ini (Kamis) pagi, narapidana diambil dari pengurungannya di Penjara Dubai, di mana dia telah menunggu persetujuan para penguasa untuk menjatuhkan hukuman mati,” tulis surat kabar Gulf News mengutip seorang jaksa penuntut.
“Sebuah tim eksekusi khusus melakukan hukuman di hadapan perwira berpangkat tinggi, jaksa senior dan aparat penegak hukum lainnya. Keadilan telah dilayani dan keputusan tersebut dilaksanakan,” lanjut jaksa tersebut, yang dilansir Jumat (24/11/2017).
Pada bulan Februari, Pengadilan Kasasi Dubai menolak permohonan banding yang diajukan Nidal Eisa Abdullah, 48. Pengadilan banding tersebut justru menguatkan vonis mati yang telah dijatuhkan di pengadilan yang lebih rendah sebelumnya.
Warga UEA melalui media sosial mengekspresikan kemarahan mereka atas kejahatan pelaku. Beberapa orang menyerukan agar eksekusi dilakukan di depan publik.
Kasus itu terungkap ketika jasad korban ditemukan di daerah Al Warqa, Dubai, pada hari Minggu setelah hilang selama dua hari. Korban terakhir terlihat bermain di luar rumahnya di kawasan industri Sharjah.
Kepala Polisi Dubai Mayor Jenderal Khamis Al Muzeina mengatakan, anak tersebut diculik dari depan sebuah garasi di kawasan industri Sharjah, tempat ayahnya bekerja.
(mas)