Soal Deportasi WNI oleh Pemerintah AS, Ini Kata Kemlu

Rabu, 18 Oktober 2017 - 15:44 WIB
Soal Deportasi WNI oleh Pemerintah AS, Ini Kata Kemlu
Soal Deportasi WNI oleh Pemerintah AS, Ini Kata Kemlu
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai laporan adanya deportasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat (AS), khususnya mengenai dua orang WNI korban kekerasan tahun 1998 yang kabur ke AS.

Juru bicara kemlu RI, Armanantha Nassir mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mencoba melakukan verifikasi ada berapa banyak WNI yang masuk dalam daftar deportasi di AS. Terkait dua WNI di New Hampshire yang takut pulang ke Indonesia, Arrmanantha menyebut, keduanya saat ini sudah mengajukan permohonan suaka ke pengadilan AS dan Indonesia terus memantau proses persidangan itu.

"Terkait dengan kasus yang dua orang kemarin, perlu kita bedakan dengan kasus lainnya. Kasus dua lainnya sudah masuk dalam deportation order, karena dianggap overstayer. Mereka menyampaikan gugatan kepada pengadilan dan meminta suaka di sana. Pengadilan memutuskan mereka belum bisa dipulangkan, hingga masalah mereka selesai," kata Arrmanantha.

"Tentunya kita dari pemerintah terus mengikuti perkembangan kasus ini. Kalau terkait kasus lainnya, ada beberapa WNI yang masuk deportation order sejak AS memperketat imigrasi mereka. Kita sudah melakukan sosialisasi, kita juga sudah nenunjuk pengacara untuk mendampangi WNI agar mendapatkan hak-hak hukum mereka," sambungnya pada Rabu (18/10).

Sebelumnya diwartakan, dua WNI korban kekerasan 1998, Meldy dan Eva Lumangkun mengaku masih takut untuk pulang ke tanah air. Mereka telah membangun kehidupan baru di pinggiran Kota New Hampshire dan membesarkan empat anak setelah melarikan diri ke AS sejak hampir dua dekade silam.

Status tinggal mereka di negeri Paman Sam itu sendiri sejatinya adalah ilegal, namun sudah lama ditoleransi oleh otoritas imigrasi setempat. Tapi saat mereka muncul di kantor Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Manchester pada bulan Agustus untuk check-in regular, mereka diminta untuk membeli tiket satu arah kembali ke Indonesia dan keluar dari AS dalam waktu dua bulan.

"Kami takut pulang ke rumah. Kami takut akan keselamatan anak-anak kami,” kata Meldy Lumangkun usai pertemuan dengan pejabat ICE di Manchester. ”Di sini anak-anak kita bisa hidup dengan aman,” katanya lagi.

Keluarga Lumangkun termasuk di antara sekitar 2.000 warga Kristen Tionghoa Indonesia yang melarikan diri ke New Hampshire untuk menghindari kerusuhan tahun 1998.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)