Indonesia Kerasi Aksi Maksiat Gay Justru Dikecam PBB

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 07:51 WIB
Indonesia Kerasi Aksi Maksiat Gay Justru Dikecam PBB
Indonesia Kerasi Aksi Maksiat Gay Justru Dikecam PBB
A A A
JAKARTA - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam tindakan keras anti-gay di Indonesia yang mereka anggap tidak sah. Sikap Kantor HAM PBB muncul setelah aparat polisi Indonesia memerangi perilaku maksiat berupa penggerebekan pesta gay di sebuah sauna di Jakarta pekan lalu.

Sekitar 51 pria ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan terlibat pesta gay di Jakarta Sauna, kawasan Harmoni. Polisi menerapkan undang-undang anti-pornografi dalam operasi ini.

Pada Mei lalu, lebih dari 100 pria juga ditangkap di bawah undang-undang yang sama setelah aparat polisi menggerebek sebuah klub gay di Jakarta.

”Menangkap atau menahan orang berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender mereka yang sebenarnya atau yang dirasakan adalah dengan definisi sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional,” kata juru bicara Kantor HAM PBB Rupert Colville dalam sebuah news briefing.

Tak hanya tindakan keras anti-gay di Indonesia saja yang dikecam Kantor HAM PBB. Tindakan serupa di Mesir dan Azerbaijan juga mendapat kecaman serupa.

Di Mesir, lebih dari 50 orang telah ditangkap dalam tindakan keras anti-gay. Dalam satu kasus, dua orang ditangkap karena melambaikan bendera pelangi di sebuah konser musik di Kairo dan satu orang lagi ditankap karena membuat sebuah halaman Facebook untuk komunitas gay.

Sedikitnya 10 pria di Mesir telah dijatuhi hukuman antara satu hingga enam tahun penjara. Sedangkan kebanyakan pria lainnya yang ditangkap masih menunggu persidangan dan beberapa di antaranya telah dibebaskan.

”Dalam beberapa kasus, individu dilaporkan ditangkap setelah terperangkap oleh petugas penegak hukum di aplikasi dan di chat room internet,” kata Colville.
Di Azerbaijan, lebih dari 80 orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) telah ditangkap sejak pertengahan September.

Menurut Coloville, PBB telah menerima laporan bahwa beberapa orang yang dididuga bagian dari komunitas LGBT disiksa dengan sengatan listrik, dipukul, dicukur dan berbagai bentuk penghinaan lainnya.

Otoritas berwenang Azerbaijan belum berkomentar atas laporan Kantor HAM PBB.

”Di ketiga negara tersebut, pihak berwenang telah menuduh bahwa mereka yang ditangkap terlibat dalam pekerjaan seks,” kata Colville, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/10/2017).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3690 seconds (0.1#10.140)