Nigeria Penjarakan 45 Tersangka Boko Haram
A
A
A
ABUJA - Pemerintah Nigeria mengatakan pengadilan negara itu telah memvonis dan memenjarakan 45 tersangka Boko Haram. Ini adalah pernyataan pertama yang muncul dalam serangkaian pengadilan massal yang mendapat kritik karena dilakukan di balik pintu tertutup.
Pengadilan tersebut merupakan yang terbesar sampai saat ini terhadap pemberontakan kelompok militan yang berusia delapan tahun. Pemberontakan tersebut menyebabkan sedikitnya 20.000 orang tewas dan mengusir 2 juta orang dari rumah mereka di Nigeria timur laut.
"Mereka yang dijatuhi hukuman antara tiga sampai 31 tahun di penjara," ujar Lai Mohammed, Menteri Informasi Nigeria dalam sebuah pernyataan. Dia tidak menyebutkan dakwaan yang dikenakan terhadap para terdakwa seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/10/2017).
Ia mengatakan dari sisa 575 tersangka yang diajukan dalam persidangan pertama, pengadilan membebaskan 468 tersangka yang tidak memiliki masalah untuk dipertanggungjawabkan, membuang 34 kasus, dan mengadili 28 di Abuja atau Minna.
"Pengadilan memerintahkan agar 468 orang yang dibebaskan harus menjalani program deradikalisasi dan rehabilitasi sebelum diserahkan ke pemerintah negara masing-masing," katanya.
Persidangan lainnya telah ditunda sampai Januari. Secara keseluruhan, sekitar 1.670 tersangka akan hadir di pengadilan, banyak di antaranya telah ditahan selama bertahun-tahun dalam pra-penahanan karena diduga melanggar hak-hak mereka.
Proses yang dimulai pada hari Senin disambut dengan hati-hati oleh kelompok hak asasi manusia dan para ahli. Tapi keduanya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik persidangan karena menangani terlalu banyak kasus sekaligus, dan semua dilakukan tertutup tanpa media atau pengamat publik.
"Kami memiliki keprihatinan serius bahwa pelaksanaan persidangan dapat menyangkal hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan pembelaan yang efektif," kata seorang komisaris senior komisioner HAM PBB.
"Kurangnya transparansi mengenai persidangan ini mengkhawatirkan, dan kami mencatat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nigeria tidak diizinkan untuk menghadiri dan memantau persidangan," imbuhnya.
Amnesty International juga mengeluhkan persidangan yang dilakukan tanpa pengawasan, namun mengatakan: "Persidangan ini harus memberikan kesempatan yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi banyak korban pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang diduga dilakukan oleh anggota Boko Haram," kata lembaga HAM internasional itu.
Pengadilan tersebut merupakan yang terbesar sampai saat ini terhadap pemberontakan kelompok militan yang berusia delapan tahun. Pemberontakan tersebut menyebabkan sedikitnya 20.000 orang tewas dan mengusir 2 juta orang dari rumah mereka di Nigeria timur laut.
"Mereka yang dijatuhi hukuman antara tiga sampai 31 tahun di penjara," ujar Lai Mohammed, Menteri Informasi Nigeria dalam sebuah pernyataan. Dia tidak menyebutkan dakwaan yang dikenakan terhadap para terdakwa seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/10/2017).
Ia mengatakan dari sisa 575 tersangka yang diajukan dalam persidangan pertama, pengadilan membebaskan 468 tersangka yang tidak memiliki masalah untuk dipertanggungjawabkan, membuang 34 kasus, dan mengadili 28 di Abuja atau Minna.
"Pengadilan memerintahkan agar 468 orang yang dibebaskan harus menjalani program deradikalisasi dan rehabilitasi sebelum diserahkan ke pemerintah negara masing-masing," katanya.
Persidangan lainnya telah ditunda sampai Januari. Secara keseluruhan, sekitar 1.670 tersangka akan hadir di pengadilan, banyak di antaranya telah ditahan selama bertahun-tahun dalam pra-penahanan karena diduga melanggar hak-hak mereka.
Proses yang dimulai pada hari Senin disambut dengan hati-hati oleh kelompok hak asasi manusia dan para ahli. Tapi keduanya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik persidangan karena menangani terlalu banyak kasus sekaligus, dan semua dilakukan tertutup tanpa media atau pengamat publik.
"Kami memiliki keprihatinan serius bahwa pelaksanaan persidangan dapat menyangkal hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan pembelaan yang efektif," kata seorang komisaris senior komisioner HAM PBB.
"Kurangnya transparansi mengenai persidangan ini mengkhawatirkan, dan kami mencatat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nigeria tidak diizinkan untuk menghadiri dan memantau persidangan," imbuhnya.
Amnesty International juga mengeluhkan persidangan yang dilakukan tanpa pengawasan, namun mengatakan: "Persidangan ini harus memberikan kesempatan yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi banyak korban pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang diduga dilakukan oleh anggota Boko Haram," kata lembaga HAM internasional itu.
(ian)