Nigeria Penjarakan 45 Tersangka Boko Haram

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 00:59 WIB
Nigeria Penjarakan 45...
Nigeria Penjarakan 45 Tersangka Boko Haram
A A A
ABUJA - Pemerintah Nigeria mengatakan pengadilan negara itu telah memvonis dan memenjarakan 45 tersangka Boko Haram. Ini adalah pernyataan pertama yang muncul dalam serangkaian pengadilan massal yang mendapat kritik karena dilakukan di balik pintu tertutup.

Pengadilan tersebut merupakan yang terbesar sampai saat ini terhadap pemberontakan kelompok militan yang berusia delapan tahun. Pemberontakan tersebut menyebabkan sedikitnya 20.000 orang tewas dan mengusir 2 juta orang dari rumah mereka di Nigeria timur laut.

"Mereka yang dijatuhi hukuman antara tiga sampai 31 tahun di penjara," ujar Lai Mohammed, Menteri Informasi Nigeria dalam sebuah pernyataan. Dia tidak menyebutkan dakwaan yang dikenakan terhadap para terdakwa seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (14/10/2017).

Ia mengatakan dari sisa 575 tersangka yang diajukan dalam persidangan pertama, pengadilan membebaskan 468 tersangka yang tidak memiliki masalah untuk dipertanggungjawabkan, membuang 34 kasus, dan mengadili 28 di Abuja atau Minna.

"Pengadilan memerintahkan agar 468 orang yang dibebaskan harus menjalani program deradikalisasi dan rehabilitasi sebelum diserahkan ke pemerintah negara masing-masing," katanya.

Persidangan lainnya telah ditunda sampai Januari. Secara keseluruhan, sekitar 1.670 tersangka akan hadir di pengadilan, banyak di antaranya telah ditahan selama bertahun-tahun dalam pra-penahanan karena diduga melanggar hak-hak mereka.

Proses yang dimulai pada hari Senin disambut dengan hati-hati oleh kelompok hak asasi manusia dan para ahli. Tapi keduanya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik persidangan karena menangani terlalu banyak kasus sekaligus, dan semua dilakukan tertutup tanpa media atau pengamat publik.

"Kami memiliki keprihatinan serius bahwa pelaksanaan persidangan dapat menyangkal hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan pembelaan yang efektif," kata seorang komisaris senior komisioner HAM PBB.

"Kurangnya transparansi mengenai persidangan ini mengkhawatirkan, dan kami mencatat bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nigeria tidak diizinkan untuk menghadiri dan memantau persidangan," imbuhnya.

Amnesty International juga mengeluhkan persidangan yang dilakukan tanpa pengawasan, namun mengatakan: "Persidangan ini harus memberikan kesempatan yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi banyak korban pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang diduga dilakukan oleh anggota Boko Haram," kata lembaga HAM internasional itu.
(ian)
Berita Terkait
Jenderal Nigeria Sebut...
Jenderal Nigeria Sebut Video Aksi Protes Berdarah di Lagos Hoaks
Siapa Gwaska Dankarami?...
Siapa Gwaska Dankarami? Gembong Bandit yang Kejam dan Selalu Bersembunyi di Hutan dan Ditakuti Tentara dan Warga Nigeria
Nigeria Berusaha Pulih...
Nigeria Berusaha Pulih dari Banjir Terburuk dalam Satu Dekade
Brutal! Gerombolan Bandit...
Brutal! Gerombolan Bandit Bakar Bus, 30 Penumpang Tewas Terpanggang
Tegakkan Lockdown, Polisi-Tentara...
Tegakkan Lockdown, Polisi-Tentara Nigeria Bunuh 18 Warga
59 Orang Tewas dalam...
59 Orang Tewas dalam Serangan Simpatisan ISIS di Pelosok Nigeria
Berita Terkini
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
8 menit yang lalu
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
1 jam yang lalu
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
2 jam yang lalu
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
3 jam yang lalu
Mojtaba Khamenei Murka!...
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
4 jam yang lalu
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved