Ini Perekrut Siti Aisyah dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam
A
A
A
KUALA LUMPUR - Empat tersangka lain dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, untuk pertama kalinya diungkap dalam pengadilan di Malaysia, Kamis (12/10/2017). Salah satu dari mereka adalah orang yang merekrut Siti Aisyah, warga Indonesia yang jadi terdakwa dalam kasus ini.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan racun VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Empat tersangka lain yang melarikan diri selama ini tidak diungkap identitasnya oleh kepolisian Malaysia.
Keempat tersangka tidak disebutkan nama aslinya. Mereka didentifikasi sebagai Mr Chang, Y, James, dan Hanamori alias “Kakek” alias “Paman”. Pengungkap keempat tersangka ini adalah petugas polisi Malaysia yang menyelidiki kasus kematian Kim Jong-nam, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz.
Baca Juga: Sidang Siti Aisyah: Kim Jong-nam Bawa Uang Tunai Rp1,3 M saat Dibunuh
Wan Azirul mengaku data itu dia kutip dari hasil investigasi kriminal. Menurutnya, sosok Y merupakan orang terlihat dalam rekaman video yang diputar di pengadilan. Pria itu, yang mengenakan topi hitam dan membawa ransel hitam. Y dalam video berjalan ke bandara dengan seorang wanita yang mirip Doan.
”Berdasarkan penyelidikan saya, Y adalah orang yang mengajukan cairan pada terdakwa kedua,” kata Wan Azirul, mengacu cairan racun VX yang diberikan kepada Doan, seperti dikutip Reuters.
Sedangkan Chang, kata Wan Azirul, terlihat bertemu dengan Siti Aisyah di sebuah restoran di ruang keberangkatan lantai tiga di bandara. Keterangan itu berdasarkan video yang diputar terpisah di pengadilan.
Polisi itu melanjutkan bahwa Hanamori memberikan instruksi kepada Y, sedangkan James bertugas "merekrut" Siti Aisyah. Sayangnya, Wan Azirul tidak menjelaskan lebih rinci terkait perekrutan yang dia sebutkan itu.
Dia tidak mengatakan apakah keempat tersangka tersebut adalah warga Korea Utara atau orang yang sama yang menurut polisi Malaysia meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut.
Malaysia telah mengeluarkan sebuah red notice Interpol—sebuah instrumen untuk surat perintah penangkapan internasional—kepada empat tersangka. Dalam red notice itu, empat tersangka disebut sebagai warga Korut bernama Ri Ji Hyon, Hong Song Hac, O Jong Gil, dan Ri Jae Nam.
Sidang akan dilanjutkan setelah dilakukan kunjungan ke bandara Kuala Lumpur—tempat kejadian perkara—pada 24 Oktober mendatang.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan racun VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Empat tersangka lain yang melarikan diri selama ini tidak diungkap identitasnya oleh kepolisian Malaysia.
Keempat tersangka tidak disebutkan nama aslinya. Mereka didentifikasi sebagai Mr Chang, Y, James, dan Hanamori alias “Kakek” alias “Paman”. Pengungkap keempat tersangka ini adalah petugas polisi Malaysia yang menyelidiki kasus kematian Kim Jong-nam, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz.
Baca Juga: Sidang Siti Aisyah: Kim Jong-nam Bawa Uang Tunai Rp1,3 M saat Dibunuh
Wan Azirul mengaku data itu dia kutip dari hasil investigasi kriminal. Menurutnya, sosok Y merupakan orang terlihat dalam rekaman video yang diputar di pengadilan. Pria itu, yang mengenakan topi hitam dan membawa ransel hitam. Y dalam video berjalan ke bandara dengan seorang wanita yang mirip Doan.
”Berdasarkan penyelidikan saya, Y adalah orang yang mengajukan cairan pada terdakwa kedua,” kata Wan Azirul, mengacu cairan racun VX yang diberikan kepada Doan, seperti dikutip Reuters.
Sedangkan Chang, kata Wan Azirul, terlihat bertemu dengan Siti Aisyah di sebuah restoran di ruang keberangkatan lantai tiga di bandara. Keterangan itu berdasarkan video yang diputar terpisah di pengadilan.
Polisi itu melanjutkan bahwa Hanamori memberikan instruksi kepada Y, sedangkan James bertugas "merekrut" Siti Aisyah. Sayangnya, Wan Azirul tidak menjelaskan lebih rinci terkait perekrutan yang dia sebutkan itu.
Dia tidak mengatakan apakah keempat tersangka tersebut adalah warga Korea Utara atau orang yang sama yang menurut polisi Malaysia meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut.
Malaysia telah mengeluarkan sebuah red notice Interpol—sebuah instrumen untuk surat perintah penangkapan internasional—kepada empat tersangka. Dalam red notice itu, empat tersangka disebut sebagai warga Korut bernama Ri Ji Hyon, Hong Song Hac, O Jong Gil, dan Ri Jae Nam.
Sidang akan dilanjutkan setelah dilakukan kunjungan ke bandara Kuala Lumpur—tempat kejadian perkara—pada 24 Oktober mendatang.
(mas)